Penyediaan air bersih merupakan salah satu jenis pelayanan publik yang berhak diperoleh oleh penduduk dan seharusnya disediakan pemerintah daerah sebagai pengalokasi sumber daya. General Comment No. 15 tentang The Right to Water, yang dikeluarkan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada 20 Januari 2002 sebagai kesepakatan internasional menyatakan bahwa hak atas air merupakan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi dalam proses penyediaan. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvenan PBB tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang didalamnya termasuk hak atas air, seharusnya proses pelaksanaan penyediaan air bersih ini mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Studi ini bertujuan untuk menilai pemenuhan prinsip -prinsip yang ada dalam hak atas air, sesuai yang tertera dalam komentar umum nomor 15 Dewan Ekonomi Sosial dan Budaya PBB tahun 2002, dalam penyediaan air bersih di Kota Bandung dengan rincian sasaran: (1) Diketahuinya kriteria, indikator dan tolok ukur dalam penilaian penyediaan air bersih dengan prinsip hak atas air. (2) Teridentifikasinya availability, ketersediaan air yang ada di Kota Bandung dalam pemenuhan kebutuhan penduduknya. (3) Teridentifikasinya quality, kualitas air bersih yang dikonsumsi oleh penduduk baik yang disediakan oleh PDAM maupun dari sumber lainnya. (4)Teridentifikasinya accessibility, aksesibilitas bagi penduduk Kota Bandung dalam memenuhi kebutuhan akan air bersihnya.
Sebagai landasan penilaian, penentuan indikator dan tolok ukur dilakukan dengan mengkaji literatur atas ketentuan yang ada baik internasional maupun ketetapan nasional. Metode pengumpulan data dilakukan melalui survey primer dan survey sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam studi ini adalah analisis statistik deskrptif dan inferensial dengan didukung analisis kualitatif dalam menginterpretasikan hasil analisis kuantitatif yang dilakukan.
Berdasarkan perbandingan hasil analisis dengan konsep pemenuhan hak atas air diperoleh kesimpulan bahwa penyediaan air bersih di Kota Bandung belum sesuai dengan konsep pemenuhan hak atas air sesuai komentar umum no 15 PBB tahun 2002 baik dari prinsip ketersediaan, kualitas maupun aksesibilitas. Diskriminasi terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masih terdapat dalam proses penyediaan air bersih di Kota Bandung. Kecenderungan populasi dan sejarah populasi seperti laju pertumbuhan penduduk per wiayah belum digunakan pemerintah Kota Bandung sebagai dasar perhitungan kebutuhan air domestik warganya. Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung belum terjamin dilihat dari segi ketersediaan air yang belum memadai dan kualitas air bersih yang belum sesuai dengan standar mutu air bersih.