digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peningkatan kualitas data pertanahan yang siap mendukung sistem elektronik merupakan kebutuhan mendesak di era digitalisasi pelayanan pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kondisi eksisting data pertanahan di Kabupaten Cirebon, (2) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, dan (3) menentukan strategi yang tepat untuk meningkatkan kualitas data pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, and Growth), fishbone, dan SWOT. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen pertanahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi kualitas data pertanahan di Kabupaten Cirebon masih perlu dilakukan peningkatan terkait kualitas data. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya anomali pada bidang tanah. Faktor utama yang menyebabkan rendahnya kualitas data adalah pengadaan peta foto yang masih mencakup 29% wilayah Kabupaten Cirebon, masih banyak bidang K4 (KW 4, KW 5, dan KW 6) sebanyak 78.609 bidang di Kabupaten Cirebon, keterbatasan sumber daya manusia dibandingkan dengan permintaan layanan, kurangnya kemampuan penggunaan perangkat lunak pemetaan, ketidaksesuaian metode dalam tahapan pekerjaan, tuntutan kementerian dalam menyediakan data siap elektronik, dan terbatasnya anggaran untuk penambahan sumber daya manusia. Berdasarkan temuan tersebut, beberapa strategi untuk meningkatkan kualitas data pertanahan meliputi melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam pemenuhan dukungan teknis maupun non teknis, penggunaan teknologi termutakhir untuk mempercepat proses perbaikan dan validasi, peningkatan kompetensi SDM, melakukan percepatan pemetaan foto udara sebagai upaya melengkapi kebutuhan peta dasar pertanahan, dan melakukan implementasi kebijakan berupa juknis peningkatan kualitas data KW 1-6. Penerapan strategi ini dapat memberikan peningkatan jumlah data siap elektronik yaitu sebesar 2,17% untuk Surat Ukur Elektronik dan sebesar 1,28% untuk Buku Tanah Elektronik.