Sistem transportasi kota Bandung dengan kota Malang didukung oleh oleh dua moda angkutan umum, yaitu kereta api dan bus umum. Kedua moda tersebut memilki rute yang langsung ke dalam kedua kota tersebut. Dengan kapasitas yang lebih besar, kereta api merupakan moda angkutan massal yang menghubungkan kota Bandung dengan kota Malang. Walapun angkutan yang bersifat massal, pelayanan kereta api tidak terlalu berkembang dibandingkan dengan moda angkutan lain. Salah satu kondisinya adalah kondisi fisik gerbong kereta yang telah berusia 40 tahun, sehingga diperlukan adanya pengembangan untuk moda kereta api ini.
Pembukaan jalur kereta api Bandung – Malang merupakan akibat adanya SK DIreksi SK Direksi No. Kep.U/LL.207/IV/I/KA-2010 yang membatalkan KA Parahyangan Bandung – Jakarta dan menjalankan KA Malabar Bandung – Malang. Pembatalan jalur Bandung – Jakarta merupakan akibat tingkat occupancy yang rendah. Penyesuaian besar tarif merupakan salah satu solusi agar penyediaan jasa KA Malabar Ekspress tetap berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan tarif yang sesuai dengan willingness to pay (WTP) dan ablity to pay (ATP) penumpang. Penyesuain tarif yang baru harus menutupi besarnya biaya operasional dan juga memberikan keuntungan yang layak bagi operator.
Hasil studi menunjukkan besar tarif yang optimum adalah berdasakan WTP rata-rata dari pengguna yaitu sebesar Rp 157.213,00 untuk kelas ekonomi, Rp 275.625,00 untuk kelas bisnis, Rp 349.600,00 untuk kelas eksekutif. Kondisi yang terjadi berdasarkan hasil studi adalah kemampuan membayar pengguna lebih besar dibandingkan dengan kemauan membayar. Sehingga operator dapat meningkatkan besar tarif yang diberlakukan dengan batas maksimum yaitu besar ATP pengguna. Besar penyesuaian tarif ini harus diberikan kompensasi berupa peningkatan pelayanan yaitu peningkatan pelayanan sarana keamanan dan keselamatan pengguna.