Perkembangan infrastruktur berkembang dengan begitu pesat, tidak hanya di atas dan di bawah tanah, tetapi telah berkembang bangunan-bangunan di atas perairan (danau, sungai, dan laut). Pengukuran terhadap objek ruang perairan dirasa sudah perlu untuk dilakukan dalam menjawab masalah ini. Akan tetapi tarif dalam pengukuran ruang perairan yang diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 tentang PNBP sebesar 300 % dari tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dianggap belum mencukupi. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan kajian terhadap aspek biaya dalam melakukan pengukuran dan perpetaan objek ruang perairan.
Pada tugas akhir ini dilakukan pengkajian mengenai aspek biaya dalam melakukan pengukuran dan perpetaan objek ruang perairan untuk mengetahui berapa besar tarif pengukuran objek ruang perairan yang sesuai. Pada perhitungan biaya aspek yang dihitung biaya peralatan dan tenaga kerja (personil) meliputi biaya pengukuran yaitu pembuatan TDT-RP, pengamatan pasut, pengukuran detail dan pengukuran kedalaman. Sedangkan perpetaan dimulai dari pengolahan data GPS, pasut, topografi, dan batimetri sampai perpetaan menggunakan CAD. Dilakukan juga perkiraan biaya akomodasi dan transportasi sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pengukuran dan perpetaan objek ruang perairan. Tujuan dari kajian tugas akhir ini dapat dijadikan masukan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari hasil perkiraan biaya yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pengukuran objek ruang perairan membutuhkan biaya yang lebih besar melebihi 300% yaitu pada perkiraan biaya di Makassar mencapai 2460%. Jumlah personil yang dibutuhkan lebih banyak serta dalam menetukan metode pengukuran objek ruang perairan dipengaruhi karakteristik daerah pengukuran.