digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai industri minyak dan gas berpengaruh sangat besar terhadap tatanan bisnis minyak dan gas di Indonesia baik di sektor hulu maupun sektor hilir. Undang-undang tersebut memberi kebebasan kepada pengusaha lokal maupun asing untuk terjun ke dalam bisnis minyak dan gas (sektor hulu hilir) di Indonesia. PT. PERTAMINA (PERSERO) sebagai perusahaan milik negara kini tidak lagi memonopoli sektor industri tersebut. Dalam waktu singkat setelah pemberlakuan undang-undang tersebut, sektor hilir PT. PERTAMINA (PERSERO) (khususnya ritel BBM) langsung terkena dampak. Sampai saat ini terdapat tiga perusahaan asing yang sudah membangun gerai SPBU di Indonesia, antara lain Shell, Petronas, dan Total. Untuk mempertahankan pangsa pasar di bisnis ritel BBM, maka PT. PERTAMINA (PERSERO) harus mengambil tindakan secara cepat dan tepat. Dalam penelitian ini dipergunakan analisa internal dan eksternal perusahaan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang dimiliki dan dihadapi oleh perusahaan dalam bisnis ritel BBM di Indonesia. Dari hasil riset diketahui bahwa dalam industri tersebut perusahaan sudah memiliki modal kekuatan yang kuat, yaitu aset perusahaan baik aset tangible maupun intangible. Perusahaan memiliki kesempatan yang sangat besar untuk mempertahaankan dan bahkan mengembangkan bisnisnya asalkan dapat menggunakan kekuatannya untuk menghadapi ancaman dan kelemahaanya. Berdasarkan hasil analisa kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman perusahaan, didapatkan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah sulitnya implementasi kebijakan-kebijakan baru di jaringan ritel BBM PT. PERTAMINA (PERSERO) yang dikarenakan sebagian besar jaringan ritel tersebut adalah milik swasta sehingga sulit untuk dikontrol secara langsung. Untuk menghadapi masalah tersebut, PT. PERTAMINA (PERSERO) dapat membuat kebijakan baru berupa perbaikan sistem kerjasama dan pengawasan SPBU DODO atau pengalihan pengembangan jaringan ritel BBM menjadi bentuk SPBU COCO dan CODO sebagai pilihan utama yang juga dapat meningkatkan persaingan usaha antar SPBU Pertamina, sehingga kualitas SPBU DODO eksisting juga turut meningkat. Berdasarkan hasil kajian secara finansial dan operasional, pengembangan jaringan dalam bentuk SPBU COCO dan CODO adalah pilihan yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan pangsa pasar PT. PERTAMINA (PERSERO) di bisnis ritel BBM di Indonesia. Selain dapat memberi kemudahaan dalam implementasi kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan, PT. PERTAMINA (PERSERO) juga akan mendapatkan keuntungan finansial dari hasil investasi gerai SPBU.