digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sistem pemungutan pajak yang baik membutuhkan sistem pembayaran pajak yang memudahkan para wajib pajak membayar kewajiban pajaknya. Otoritas pajak di Indonesia baik pajak pusat ataupun daerah telah mengembangkan sistem pembayaran tersebut dengan berbagai variannya. Penelitian ini dengan menggunakan kerangka analisis institutional komparatif (comparative institutional analysis) menelaah lebih lanjut bagaimana aspek-aspek institusional dapat memengaruhi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengembangan dan pengoperasian sistem pembayaran pajak. Aspek institusional dari implementasi TIK dalam sistem pembayaran pajak ini perlu disoroti lebih dalam karena sebagai suatu titik ekuilibrium yang tercapai di antara para pelakunya di sebuah area (struktur) sosial tertentu, dalam berbagai bentuknya seperti aturan, norma, ataupun rutin tertentu, institusi merupakan bentuk yang bersifat otoritatif untuk terjadinya perilaku sosial dalam organisasi. Artinya, keberhasilan implementasi TIK dalam sistem pembayaran pajak juga dipengaruhi oleh bagaimana para pemangku kepentingan sistem ini mampu mengelola aspek-aspek institutional tersebut. Hasil penelitian ini, dari sudut pandang analisis institutional komparatif, menunjukkan bahwa: (1) kewenangan otoritas pajak pusat (c.q. Direktorat Jenderal Pajak) untuk membentuk membangun sistem pembayaran berbasis TIK sangat terbatas sehingga harus membentuk sebuah institutional arrangement tertentu dengan otoritas perbendaharaan negara dan institusi perbankan; (2) otoritas pajak daerah belum sepenuhnya mampu memanfaatkan keleluasaan institutional arrangement yang dimilikinya untuk membangun sistem pembayaran pajak daerah berbasis TIK; (3) masih terdapat ruang inovasi untuk meningkatkan kemudahan dalam sistem pembayaran pajak (pusat/daerah). Tulisan ini mengajukan beberapa saran praktis -- dengan tetap mempertimbangkan institutional arrangement yang ada -- untuk memperbaiki sistem pembayaran pajak yang sedang berjalan.