Sistem pemungutan pajak yang baik membutuhkan sistem pembayaran pajak yang memudahkan para wajib
pajak membayar kewajiban pajaknya. Otoritas pajak di Indonesia baik pajak pusat ataupun daerah telah
mengembangkan sistem pembayaran tersebut dengan berbagai variannya. Penelitian ini dengan menggunakan
kerangka analisis institutional komparatif (comparative institutional analysis) menelaah lebih lanjut bagaimana
aspek-aspek institusional dapat memengaruhi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam
pengembangan dan pengoperasian sistem pembayaran pajak. Aspek institusional dari implementasi TIK dalam
sistem pembayaran pajak ini perlu disoroti lebih dalam karena sebagai suatu titik ekuilibrium yang tercapai di
antara para pelakunya di sebuah area (struktur) sosial tertentu, dalam berbagai bentuknya seperti aturan, norma,
ataupun rutin tertentu, institusi merupakan bentuk yang bersifat otoritatif untuk terjadinya perilaku sosial dalam
organisasi. Artinya, keberhasilan implementasi TIK dalam sistem pembayaran pajak juga dipengaruhi oleh
bagaimana para pemangku kepentingan sistem ini mampu mengelola aspek-aspek institutional tersebut. Hasil
penelitian ini, dari sudut pandang analisis institutional komparatif, menunjukkan bahwa: (1) kewenangan
otoritas pajak pusat (c.q. Direktorat Jenderal Pajak) untuk membentuk membangun sistem pembayaran berbasis
TIK sangat terbatas sehingga harus membentuk sebuah institutional arrangement tertentu dengan otoritas
perbendaharaan negara dan institusi perbankan; (2) otoritas pajak daerah belum sepenuhnya mampu
memanfaatkan keleluasaan institutional arrangement yang dimilikinya untuk membangun sistem pembayaran
pajak daerah berbasis TIK; (3) masih terdapat ruang inovasi untuk meningkatkan kemudahan dalam sistem
pembayaran pajak (pusat/daerah). Tulisan ini mengajukan beberapa saran praktis -- dengan tetap
mempertimbangkan institutional arrangement yang ada -- untuk memperbaiki sistem pembayaran pajak yang
sedang berjalan.