Dalam kajian ini, penerapan petunjuk penyelesaian konflik batas laut pada UNCLOS 1982 diteliti dan diolah sedemikian rupa sehingga dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian yang dilakukan mencakup penyesuaian pihak-pihak yang terlibat dalam prosedur penyelesaian konflik batas laut UNCLOS 1982 sehingga dapat diadopsi untuk diterapkan di Indonesia. Serta pada kajian ini dilakukan pengkajian hukum-hukum yang belum sempurna, sehingga hasilnya dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik batas laut antar daerah di Indonesia.