Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki perbandingan luas laut dan daratan 2:1, Indonesia berbatasan laut dengan 10 negara sekitar. Dari 10 negara tersebut Indonesia berbatasan dengan 8 negara pantai dan 2 negara kepulauan. Diantara Negara tersebut belum semua batas laut sudah disepakati, salah satunya adalah Negara Filipina, dimana kedua negara belum menyelesaikan batas laut ZEE dan Landas Kontinen.
Dalam tugas akhir ini,akan dilakukan penetapan batas laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi, yang didasarkan pada UNCLOS 1982, dengan prinsip ekuidistan dan proporsionalitas sesuai dengan teknis pelaksanaan yang tertulis dalam TALOS edisi tahun 2006, untuk prinsip ekuidistan pelaksanaannya dilakukan dengan konsep lingkaran dan bisek. Kemudian, untuk prinsip proporsionalitas pada TALOS 2006 Bab 6, Bab tersebut memberikan petunjuk bahwa pembagian zona maritim dilakukan berdasarkan dengan perbandingan relatif panjang garis pantai antara kedua negara. Bila diterapkan kepada kasus Indonesia Filipina maka diperoleh rasio proporsionalitas sebesar 70:30. Untuk proporsi berikutnya yang diambil yaitu 60:40 yang didasarkan nilai tengah proporsionalitas 70:30 dan ekuidistan 50:50.
Sehingga hasil penelitian ini akan diperoleh hasil penarikan batas antar Negara kepulauan Indonesia-Filipina dengan prinsip ekuidistan dan proporsionalitas berupa empat peta batas ZEE Indonesia-Filipina, Peta ZEE prinsip ekuidistan konsep lingkaran, Peta ZEE prinsip ekuidistan konsep bisek, Peta ZEE proporsionalitas 70:30 konsep bisek, Peta ZEE proporsionalitas 60:40 konsep bisek.