digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada tanggal 20 Mei 2002, Republik Demokratik Timor Leste secara resmi memprolakmirkan kemerdekaannya. Salah satu hal yang berdampak bagi Indonesia adalah berkurangnya luas wilayah baik itu daratan maupun lautan. Dalam menjaga keutuhan dan menjamin kedaulatan NKRI diperlukan adanya ketegasan mengenai batas wilayah Indonesia, khususnya batas wilayah laut teritorial yang mana hal itu menandakan batas kedaulatan Indonesia. Dalam penelitian ini, penetapan batas laut teritorial Indonesia – Timor Leste ditentukan dengan menggunakan prinsip ekuidistan yang berdasarkan pada implementasi UNCLOS (United Nation Convention of The Law of The Sea) 1982. Dengan menggunakan prinsip ekuidistan tersebut penulis mencoba untuk menetapkan titik dan garis pangkal yang belum disepakati oleh kedua Negara, yaitu Indonesia dan Timor Leste. Hasil dari penelitian ini akan didapatkan luas wilayah laut teritorial Timor Leste untuk kemudian dipakai dalam menghitung luas laut teritorial terbaru NKRI pasca lepasnya Timor Leste.