Sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa perairan laut (Laut Teritorial, Perairan Kepulauan, Perairan Pedalaman dan Zona Ekonomi Eksklusif), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, salah satunya dengan negara Filipina di Perairan Sulawei Utara (pulau-pulau Sangihe dengan pulau Sarangani). Oleh karena itu perlu diadakan suatu proses penetapan mengenai batas laut khususnya untuk Laut Teritorial dan Zona Tambahan. Penetapan batas Laut Teritorial dan Zona Tambahan Indonesia-Filipina didasari, oleh karena belum adanya garis batas antara kedua negara tersebut. Adapun untuk membantu menentukan garis batas kedua negara, digunakan perangkat lunak SPATCOM. Namun demikian dalam proses pengerjaan batas laut ini, juga menggunakan perangkat lunak AutoCad Map untuk membantu apa saja yang belum tersedia dalam SPATCOM. Dalam penelitian ini, batas laut Indonesia-Filipina ditentukan dengan menggunakan garis pangkal kepulauan dengan prinsip ekuidistan menggunakan metode bisek dan lingkaran. Hasil akhir penelitian ini adalah peta batas laut Indonesia-Filipina yang disajikan menggunakan perangkat lunak SPATCOM.