digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Roveri Boris
PUBLIC Irwan Sofiyan

COVER Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Roveri Boris
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu Negara Kepulauan terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut dan untuk memanfaatkan wilayah perairannya, Indonesia menentukan pengelolaan wilayah laut daerah provinsi yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 141 tahun 2017. Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang didominasi wilayah perairan, tentunya perlu menentukan daerah pengelolaan wilayah lautnya sesuai dengan peraturan yang ada, seperti batas maksimal 12 mil laut dan penentuan prinsip sama jarak yang menghasilkan garis tengah dengan provinsi lain yang antar wilayah lautnya kurang dari 24 mil laut. Hal ini berguna untuk menentukan luas wilayah laut provinsi yang digunakan sebagai salah satu faktor penentuan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Selain menentukan hal tersebut, dalam lingkup pengerjaan wilayah provinsi, dapat juga ditentukan luas perairan pedalaman berdasarkan kerangka hukum UNCLOS III 1982 dengan terlebih dahulu menentukan garis penutup (sungai, teluk, dan pelabuhan). Data yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia. Dimana dilakukan asumsi bahwa garis pantai yang digunakan adalah muka laut rata-rata yang dianggap sebagai muka laut tertinggi dan muka laut terendah. Metode yang digunakan dalam penentuan luas pengelolaan wilayah laut daerah provinsi adalah metode buffer dan penentuan garis tengah dilakukan dengan metode thiessen polygon. Selain hal tersebut, dilakukan juga pengecekan pada batas laut teritorial Indonesia, dimana wilayah laut daerah provinsi tidak boleh melewati batas tersebut. Dalam penentuan perairan pedalaman, dilakukan penerapan metode garis penutup dengan menambahkan satu temuan baru, yaitu garis penutup kepulauan untuk Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Berdasarkan proses yang sudah dilakukan, maka didapatkan luas pengelolaan wilayah laut daerah Provinsi Maluku adalah 155.743,336 km2 dan Provinsi Maluku Utara adalah 91.795,214 km2. Sedangkan luas perairan pedalaman pada Provinsi Maluku adalah 8.116,025 km2 dan pada Provinsi Maluku Utara adalah 4.581,239 km2.