digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Diberlakukannya Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini UU ini direvisi menjadi UU No. 32/2004, yang salah satunya mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah di laut. Untuk mendukung ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.Dalam tugas akhir ini, dilakukan penarikan garis batas daerah Kabupaten Selayar berdasarkan UU No.32/2004 (penggunaan garis dasar normal) , berdasarkan Permendagri No.1/2006 (penggunaan kombinasi garis dasar lurus dan garis dasar normal) dan implementasi UNCLOS 1982 (penggunaan garis dasar kepulauan).Dari hasil perhitungan luas kabupaten selayar dengan penerapan garis dasar kepulauan, maka didapat luas laut maksimal yaitu 21.083,148 Km² untuk wilayah laut dan 1.196,782 Km² untuk wilayah daratannya, sehingga luas wilayah secara keseluruhan adalah 22.279,930 Km².