2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-COVER.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-BAB 1.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-BAB 2.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-BAB 3.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-BAB 4.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-BAB 5.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2001 TS PP NUKE WIDIASTUTI CHRISTANTI ADISUBRATA 1-PUSTAKA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana
Defective design merupakan salah satu penyebab teijadinya perselisihan dalam proyek konstruksi (Yates, 1997; Assaf, 1996). Defective design merupakan ketidaksempumaan rancangan, dimana suatu hasil rancangan dinyatakan cacat, salah atau bahkan sulit untuk dilaksanakan di lapangan. Perselihan akibat Defective designmuncul karena tidak adanya kejelasan pada conditional of contract mengenai pembagian tanggungjawab terhadap terjadi Defective designyang ditemukan, manakala salah satu pihak merasa dirugikan. Selain tidak jelasnya pasal-pasal dalam conditional of contract, pada umumnya pasal-pasal dalam conditional of contractbelum mengakomodasi tuntutan kontraktor sebagai pemberi jasa. Hal ini menyebabkan kontraktor selalu berada di pihak yang lemah.Tujuan penelitian ini adalah melakukan identifikasi Defective designyang mungkin ditemukan pada saat tahap pelaksanaan dan melakukan kajian pembagian tanggungjawab terhadap akibat terjadinya Defective designyang ditemukan pada tahap pelaksanaan konstruksi berdasarkan conditional of contract yang umum dipakai di lingkungan industri konstruksi di Indonesia sehingga diperoleh suatu gambaran umum mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya Defective design. conditional of contract yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah standar kontrak FIDIC dan AV-41.Melalui kajian literatur dan penelitian di lapangan, dapat diidentifikasikan jenis-jenis defective design yang sering ditemukan dalam tahap pelaksanaan proyek konstruksi yang dikelompokkan menjadi 8 kriteria, yaitu kriteria buildability, performance, features, conformance, reliability, durability, serviceability, dan aesthetic. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya segala akibat dan kerugian yang ditimbulkan oleh Defective designmerupakan tanggung jawab pemberi tugas. Namun demikian pada beberapa kriteria tertentu, yaitu menyangkut design buildability, design performance, dan design features, tampak bahwa kontraktor juga harus bertanggungjawab. Pada design buildability kontraktor harus bertanggungjawab terhadap biaya yang ditimbulkan akibat spesifikasi yang disediakan oleh konsultan perencana tidak ada di pasaran, pemilihan metoda pelaksanaan yang tidak tepat, pembuatan bangunan sementara untuk melindungi bangunan yang ada, terdapatnya bangunan lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Untuk design performance, kontraktor harus bertanggungjawab terhadap biaya yang ditimbulkan akibat ketidakjelasan desain, dan ketidaksesuaian shop drawing dengan desain rencana. Demikian halnya dengan design features, kontrak-tor hams bertanggungjawab terhadap biaya yang ditimbulkan akibat penggunaan teknologi barn yang belum dikuasai oleh kontraktor.