digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pendaftaran tanah di Indonesia merupakan pendaftaran hak yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan diproyeksikan dapat menerapkan sistem publikasi positif secara penuh. Sebagai upaya untuk mencapai visi tersebut, penilaian kualitas dilakukan agar menghasilkan data pengukuran bidang tanah yang dapat diandalkan. Penilaian dengan metode yang berlaku saat ini masih memiliki kekurangan karena data yang dinilai baik dapat mengalami perubahan letak, batas, maupun luas. Beberapa pendekatan penilaian kualitas telah dikembangkan namun belum ada yang mengkorelasikannya dengan jaminan kepastian hukum, terutama pada yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengembangkan metode penilaian kualitas data pengukuran bidang tanah yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum dengan pendekatan pengembalian batas. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode exploratory sequential design yang terdiri dari tahap eksplorasi dan tahap konfirmasi. Pada tahap eksplorasi, simulasi pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah dilakukan untuk merumuskan parameter pengembalian batas. Pada tahap konfirmasi, hasil parameter yang diperoleh digunakan sebagai alat untuk menilai kualitas data pengukuran bidang tanah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang terdiri dari data pengukuran bidang tanah hasil simulasi serta data pengukuran bidang tanah sebenarnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Analisis data dilakukan melalui analisis konten untuk mengidentifikasi isi dokumen pengukuran serta analisis klasifikasi untuk mengelompokkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat delapan parameter pengembalian batas yang dapat digunakan sebagai komponen penilaian kualitas. Melalui metode penilaian yang dikembangkan dengan mengadopsi konsep tipologi kadaster, data pengukuran bidang tanah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu dapat dikembalikan batasnya dan tidak dapat dikembalikan batasnya. Berdasarkan pengujian terhadap data pengukuran bidang tanah aktif, hasil penilaian menunjukkan kesesuaian dengan validasi yang dilakukan di lapangan. Pada batas toleransi 30 cm, bidang tanah yang dinilai dapat dikembalikan batasnya memiliki perbedaan sejauh 0,9 cm hingga 7,1 cm saat direkonstruksi. Sementara itu, bidang tanah yang dinilai tidak dapat dikembalikan batasnya memiliki perbedaan yang lebih besar, yaitu antara 2,0 m hingga 6,4 m. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan bidang tanah tidak dapat dikembalikan batasnya, yaitu ketentuan yang berlaku saat pengukuran dilakukan, dokumen GU yang hilang tidak diganti, proses kontrol kualitas yang tidak sesuai ketentuan, penilaian kualitas yang belum memperhitungkan pengembalian batas, serta kurangnya atensi terhadap pengembalian batas.