Pendaftaran tanah di Indonesia merupakan pendaftaran hak yang bertujuan untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan diproyeksikan dapat menerapkan sistem
publikasi positif secara penuh. Sebagai upaya untuk mencapai visi tersebut,
penilaian kualitas dilakukan agar menghasilkan data pengukuran bidang tanah yang
dapat diandalkan. Penilaian dengan metode yang berlaku saat ini masih memiliki
kekurangan karena data yang dinilai baik dapat mengalami perubahan letak, batas,
maupun luas. Beberapa pendekatan penilaian kualitas telah dikembangkan namun
belum ada yang mengkorelasikannya dengan jaminan kepastian hukum, terutama
pada yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengembangkan metode
penilaian kualitas data pengukuran bidang tanah yang mampu memberikan jaminan
kepastian hukum dengan pendekatan pengembalian batas.
Penelitian ini dilaksanakan dengan metode exploratory sequential design yang
terdiri dari tahap eksplorasi dan tahap konfirmasi. Pada tahap eksplorasi, simulasi
pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah dilakukan untuk merumuskan
parameter pengembalian batas. Pada tahap konfirmasi, hasil parameter yang
diperoleh digunakan sebagai alat untuk menilai kualitas data pengukuran bidang
tanah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang terdiri
dari data pengukuran bidang tanah hasil simulasi serta data pengukuran bidang
tanah sebenarnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Analisis data dilakukan melalui analisis konten untuk mengidentifikasi isi dokumen
pengukuran serta analisis klasifikasi untuk mengelompokkan data. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa terdapat delapan parameter pengembalian batas yang dapat
digunakan sebagai komponen penilaian kualitas. Melalui metode penilaian yang
dikembangkan dengan mengadopsi konsep tipologi kadaster, data pengukuran
bidang tanah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu dapat
dikembalikan batasnya dan tidak dapat dikembalikan batasnya. Berdasarkan
pengujian terhadap data pengukuran bidang tanah aktif, hasil penilaian
menunjukkan kesesuaian dengan validasi yang dilakukan di lapangan. Pada batas
toleransi 30 cm, bidang tanah yang dinilai dapat dikembalikan batasnya memiliki
perbedaan sejauh 0,9 cm hingga 7,1 cm saat direkonstruksi. Sementara itu, bidang
tanah yang dinilai tidak dapat dikembalikan batasnya memiliki perbedaan yang
lebih besar, yaitu antara 2,0 m hingga 6,4 m. Hasil analisis menunjukkan bahwa
terdapat lima faktor yang menyebabkan bidang tanah tidak dapat dikembalikan
batasnya, yaitu ketentuan yang berlaku saat pengukuran dilakukan, dokumen GU
yang hilang tidak diganti, proses kontrol kualitas yang tidak sesuai ketentuan,
penilaian kualitas yang belum memperhitungkan pengembalian batas, serta
kurangnya atensi terhadap pengembalian batas.