Penilaian massal untuk tanah kosong atau tanah yang dipertimbangkan sebagai tanah kosong untuk berbagai tujuan penilaian dengan tersedianya data pembanding yang cukup dapat menggunakan metode perbandingan. Dalam metode tersebut perlu ditentukan variabel yang harus digunakan dan besarnya nilai penyesuaian setiap faktor yang diperbandingkan. Variabel dan besarnya nilai penyesuaian harus berdasarkan kenyataan, data dan fakta di lapangan dan dianalisis terlebih dahulu, sehingga setiap wilayah dapat berbeda. Pada prakteknya penentuan nilai tanah secara massal yang sering terjadi untuk penentuan besarnya nilai penyesuaian hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan seorang penilai. Cara demikian mengakibatkan nilai tanah yang dihasilkan cenderung lebih subjektif. Untuk penentuan nilai tanah secara massal di sekitar wilayah bencana, seperti banjir lumpur di Kabupaten Sidoarjo permasalahannya lebih kompleks karena harus mempertimbangkan adanya faktor kondisi bencana. Pola nilai tanah telah mengalami perubahan. Untuk berbagai kepentingan yang menggunakan nilai tanah sebagai dasar perhitungannya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan ganti rugi nilai tanah, maka diperlukan adanya kualitas nilai tanah yang valid dan sesuai kebutuhan perlu segera dilakukan penilaian kembali.Penelitian ini bertujuan untuk menentukan nilai tanah secara massal di sekitar wilayah bencana untuk memperoleh nilai yang lebih objektif melalui pendekatan analisis spasial, metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan analisa statistik regresi berganda. Untuk mendapatkan nilai tanah tiap bidang dilakukan pemodelan nilai tanah dengan menggunakan variabel dependen (Y), yaitu harga jual tanah dan variabel independen (X), yaitu tingkat kualitas bidang. Variabel X merupakan sintesis/perpaduan dari nilai bobot masing-masing faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah dengan skor tingkat kualitas bidang. Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah pada penelitian ini ditentukan melalui literatur review terdiri atas jarak bidang ke CBD, jarak ke jalan utama, jarak ke lokasi bencana, jarak ke relokasi infrastruktur dan jenis penggunaan lahan. Penentuan nilai bobot masing-masing faktor/kriteria dan penentuan skor bidang tanah pada kriteria penggunaan lahan menggunakan metode AHP. Penentuan skor bidang tanah pada kriteria-kriteria jarak menggunakan analisis spasial. Pemodelan penilaian tanah dengan metode regresi berganda menghasilkan empat model formulasi penilaian tanah, yang selanjutnya dipilih model terbaik untuk memprediksi nilai tanah seluruh bidang yang dinilai.Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini berupa peta nilai tanah untuk sekitar wilayah bencana di Kecamatan Porong, Jabon dan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Nilai tanah hasil analisis dapat dijadikan sebagai pembanding kelas tanah yang ditetapkan Kantor Pelayanan PBB Sidoarjo berdasarkan prosedur sesuai KEP-533/PJ/2000 dan dapat dihitung implikasinya terhadap pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.