digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Hairatunnisa
PUBLIC Yoninur Almira

Target RPJMN 2015-2019 mengamanatkan 12,7 juta hektar kawasan hutan yang diberikan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan landasan operasional kebijakan perhutanan sosial tersebut di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut menyederhanakan prosedur perizinan serta melibatkan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan perhutanan sosial. Namun, hingga akhir RPJMN 2015-2019 target perhutanan sosial tersebut tidak tercapai secara nasional. Selain itu, belum banyak ditemukan penelitian terkait analisis implementasi kebijakan tersebut oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki kewenangan terkait urusan bidang kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perhutanan sosial di Provinsi Jawa Barat yang memiliki karakteristik biofisik serta sosial-ekonomi masyarakat yang potensial untuk pelaksanaan perhutanan sosial. Sasaran penelitian ini, yaitu: mengidentifikasi pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa Barat, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan perhutanan sosial di Jawa Barat, serta merumuskan strategi implementasi kebijakan perhutanan sosial di Jawa Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan campuran untuk mendeskripsikan variabel implementasi kebijakan serta merumuskan strategi implementasi perhutanan sosial di Jawa Barat. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder dan wawancara kepada 6 (enam) informan kunci yang terkait dengan kegiatan perhutanan sosial di Jawa Barat (Pemerintah, BUMN Perum Perhutani, dan LSM). Hasil penelitian menemukan bahwa kebijakan perhutanan sosial telah diselaraskan di dalam dokumen RPJMD Jawa Barat tahun 2018-2023 dan mencapai target hingga akhir RPJMN 2015-2019. Keberhasilan tersebut dianalisis berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu faktor komunikasi, sumber-sumber (finansial, staf, fasilitas, dan informasi), struktur/karakteristik organisasi pelaksana, kecendrungan organisasi pelaksana, dan lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil analisis faktor-faktor tersebut kemudian menjadi input untuk merumuskan strategi. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa strategi yang dapat dilakukan untuk keberlanjutan implementasi kebijakan perhutanan sosial di Jawa Barat adalah dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki Provinsi Jawa Barat seperti dukungan sumber daya dan kebijakan untuk menghadapi ancaman dalam pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa Barat.