digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap produk minyak lumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang tertera dalam SNI. Permenperin akan mewajibkan pengujian unjuk kerja minyak lumas pada September 2022. Di dalam SNI 7069-5:2020 pengujian unjuk kerja telah didefinisikan dengan menggunakan metode ASTM untuk setiap parameternya. Mengingat kondisi operasi kendaraan di Indonesia, bahan bakar, kondisi lingkungan, dan mesin yang banyak dipergunakan berbeda dengan yang ada di dalam standar, maka perlu disusun metode uji unjuk kerja pelumas yang lebih sesuai untuk pelumas yang akan dijual di Indonesia. Penyusunan metode uji unjuk kerja minyak lumas mesin diesel diawali dengan mencari akar permasalahan degradasi minyak lumas. Oksidasi dan kontaminasi soot dari pembakaran akan mengubah unjuk kerja minyak lumas selama dipergunakan. Dalam SNI 7069-5:2020 metode uji yang memfokuskan pada pengujian oksidas dan soot adalah Sequence III dan RFWT. Mengingat parameter uji yang perlu dievaluasi adalah perubahan sifat fisika kimia pelumas serta keausan mesin, maka dipilih metode uji RFWT untuk diadopsi. Metode uji RFWT, mengevaluasi keausan roller follower shaft, kontaminasi soot, perubahan viskositas, dan kandungan logam. Pengujian itu dilaksanakan selama 50 jam dengan siklus steady. Mesin uji GM V8 pada RFWT digantikan dengan mesin Mitsubishi 4D34-2AT8 mengingat dalam mesin tersebut bisa dievaluasi keausan pada tappet. Karena pada penggunaan kendaraan bermotor diesel kebanyakan adalah berbahan bakar B30, maka dalam metode uji yang disusun akan dipergunakan bahan bakar B30 sebagai bahan bakar uji. Metode uji yang disusun akan diverifikasi dengan pengujian menggunakan berbagai tingkat kualitas pelumas.