Kota Lama Semarang dikenal sebagai Little Netherland atau European Quarter karena
memiliki konsentrasi bangunan cagar budaya berlanggam kolonial yang tinggi. Hal ini menjadi
modal yang dapat dikembangkan sebagai pariwisata cagar budaya. Revitalisasi fisik yang
dilaksanakan pada Kota Lama Semarang oleh Kementerian PUPR tahun 2019 bertujuan untuk
mendukung perkembangan Kota Lama Semarang sebagai kawasan pariwisata. Namun,
revitalisasi fisik ini akhirnya menimbulkan kritik terhadap konsep revitalisasi fisik yang kurang
memperhatikan aset paling signifikan dari Kota Lama Semarang—citra visual arsitektural dari
bangunan-bangunan cagar budaya itu sendiri. Perancangan ini bertujuan untuk menyusun
rancangan ruang publik berdasarkan pada citra visual arsitektural bangunan-bangunan cagar
budaya tersebut, pada kawasan paling signifikan di Kota Lama Semarang, yaitu koridor Jl.
Letjen Suprapto.
Dalam perancangan ini, metode yang digunakan sebagai analisis awal adalah asesmen
dampak visual. Dalam suatu asesmen dampak visual, dilakukan identifikasi titik pandang di
sepanjang koridor jalan yang memperlihatkan citra visual arsitektural bangunan cagar budaya.
Dampak visual yang teridentifikasi dari objek ruang publik terhadap titik pandang disikapi
dalam konsep perancangan. Konsep perancangan ini divisualisasikan dalam sebuah produk
perancangan ruang publik dengan memperhatikan prinsip perancangan kota seperti
aksesibilitas, ruang terbuka, kesesuaian, dan identitas. Lingkup kawasan yang dirancang adalah
kawasan Kota Lama Semarang dengan konsentrasi pada koridor Jl. Letjen Suprapto, dengan
objek-objek perancangan ruang publik yaitu jalan, jalur pejalan kaki, dan ruang terbuka. Dalam
proses perancangan ini dapat ditemukan bahwa asesmen dampak visual merupakan salah satu
instrumen yang dapat membantu penyusunan rancangan ruang publik di kawasan cagar budaya
yang lebih memperhatikan citra visual arsitektural bangunan-bangunan cagar budaya di
dalamnya. Namun, penyikapan asesmen dampak visual hanya mengatur penempatan tiap objek
ruang publik. Pemilihan objek ruang publik secara lebih rinci membutuhkan kajian secara
menyeluruh berdasarkan prinsip-prinsip perancangan kota.