digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Bakri Prakarso Andi Wiyono
PUBLIC Perpustakaan Prodi Arsitektur

Pelestarian cagar budaya semakin terdesak oleh kehancuran baik secara alamiah, maupun akibat dari perubahan kondisi sosial dan ekonomi. Pelestarian cagar budaya perlu mempertimbangkan sigfikansi budaya karena di dalam praktek pelestarian, objek yang dilestarikan adalah objek yang memiliki nilai. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, objek pelestarian cagar budaya tidak hanya mengarah pada bangunan tunggal, tetapi juga melihat pada konteks kawasan. Signifikansi budaya terkadang diakui, namun tidak diintegrasikan ke dalam proses manajemen pelestarian. Di dalam manajemen pelestarian harus membuat prinsip pelestarian yang mempertimbangkan signifikansi budaya, sehingga batasan-batasan di dalam pembangunan jelas berdasarkan signifikansi budayanya. Penelitian ini mengambil kasus di Kawasan Pusat Kota Lama, Kota Bandung. Maka dari itu, terdapat dua persoalan di dalam penelitian ini yaitu pertama, belum diidentikasinya signifikansi budaya di kawasan cagar budaya Kota Bandung dan kedua, belum adanya prinsip pelestarian kawasan cagar budaya dengan mempertimbangkan signifikansi budaya di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan prinsip pelestarian berdasarkan signifikansi kawasan cagar budaya di perkotaan (Studi kasus: Kawasan Pusat Kota Lama). Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis eksploratif. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah deduktif-kualitatif dengan strategi single case study. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 3 kelompok nilai yang perlu diidentifikasi pada kawasan yang menjadi studi kasus, yaitu nilai sosial budaya, nilai pengalaman, dan nilai ekonomi. Di dalam penentuan tingkat signifikansi budaya, nilai sosial budaya merupakan nilai yang wajib dikandung oleh kawasan. Sub-kawasan Alun-alun dan Sub-kawasan Braga memiliki nilai signifikansi tinggi karena memiliki ketiga nilai tersebut. Komponen yang dilihat di dalam penentuan prinsip pelestarian adalah tata letak, penggunaan dan fungsi, sirkulasi, streetscape, dan lanskap. Prinsip pelestarian pada masing-masing sub-kawasan dikelompokan berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.