digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

COVER Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

BAB 1 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

BAB 2 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

BAB 3 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

BAB 4 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

BAB 5 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

PUSTAKA Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Kondisi saat ini, pertumbuhan produk halal baik itu makanan halal (halal food), kosmetik halal (halal cosmetics) dan obat-obatan halal (halal pharmaceuticals) sangat tinggi, sehingga Indonesia menjadi potensi sebagai pusat industri halal global. Salah satu cara untuk mendukungnya adalah dengan melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Produk halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pemeluk agama Islam. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menunjukan bahwa pemerintah Indonesia turut menjamin dan melindungi penduduk muslim untuk dapat mengkonsumsi produk yang jelas kehalalannya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4) dan yang dimaksud produk salah satunya adalah obat (Pasal 1) sehingga sertifikasi halal obat-obatan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Industri Farmasi untuk menghasilkan produkproduk yang memenuhi persyaratan mutu sekaligus memenuhi kehalalan produk dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan didukung oleh Supply Chain Management (SCM) atau Manajemen Rantai Pasok yang baik. SCM atau Manajemen Rantai Pasok digunakan untuk mengintegrasikan pemasok, produsen, gudang dan retailer secara efisien, sehingga barang diproduksi dan didistribusikan pada jumlah yang tepat, ke lokasi yang tepat dan pada waktu yang tepat dengan tujuan untuk meminimalkan biaya dan memenuhi persyaratan tingkat layanan. Halal Supply Chain Management (HSCM) mengatur penyediaan bahan baku produksi, proses pengolahan, marketing, promosi, hingga produk siap konsumsi harus sesuai dengan standar halal. Industri Farmasi PT. X yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi obat-obatan. PT X sudah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan menggunakan standar halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI serta telah menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH) secara manual. Penelitian ini difokuskan pada sistem halal rantai pasok untuk proses pengadaan, penyimpanan dan produksi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif non-ekperimental dengan mengintegrasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada aktivitas pengadaan, penyimpanan dan produksi di Industri Farmasi PT. X. Penelitian ini dimulai dengan melakukan analisis gap antara SJH dan aktivitas utama proses pengadaan, penyimpanan dan produksi. Kemudian dilakukan kajian risiko dari setiap aktivitas pengadaan, penyimpanan dan produksi terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan menghitung nilai Risk Priority Number (RPN) menggunakan alat bantu Failure Mode Effect Analysis (FMEA), kemudian melakukan mitigasi untuk menurunkan risiko yang terjadi untuk dapat mengendalikan potensi risiko yang ada. Setelah dilakukan kajian risiko terhadap aktivitas utama proses pengadaan, penyimpanan dan produksi tersebut didapatkan 11 (sebelas) level risiko dengan hasil 3 (tiga) level Critical dan 8 (delapan) level Mayor. Untuk menurunkan risiko yang terjadi maka dilakukan perancangan model dokumen pada aktivitas kritis proses pengadaan, penyimpanan dan produksi. Selanjutnya dilakukan kajian risiko dari hasil perbaikan dokumen ini jika diimplementasikan dan hasilnya perbaikan pada dokumen ini dapat menurunkan nilai RPN dan level risiko untuk semua aktivitas pengadaan, penyimpanan dan produksi dari level Critical dan Mayor ke level Minor. Perancangan model dokumentasi di PT. X ini akan diujicobakan pada saat audit sertifikat halal pada akhir tahun 2020 dan diharapkan perbaikan dokumentasi ini sebagai salah satu cara untuk menjamin integritas halal di seluruh proses rantai pasok pengadaan, penyimpanan dan produksi serta dapat digunakan sebagai contoh di seluruh Industri yang akan melakukan sertifikasi halal.