ABSTRAK Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana COVER Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana BAB 1 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana BAB 2 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana BAB 3 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana BAB 4 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana BAB 5 Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana PUSTAKA Yanyan Solehuddin
PUBLIC yana mulyana
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Kondisi saat
ini, pertumbuhan produk halal baik itu makanan halal (halal food), kosmetik halal
(halal cosmetics) dan obat-obatan halal (halal pharmaceuticals) sangat tinggi,
sehingga Indonesia menjadi potensi sebagai pusat industri halal global. Salah satu
cara untuk mendukungnya adalah dengan melakukan proses sertifikasi halal sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Produk halal telah menjadi kebutuhan penting bagi
pemeluk agama Islam. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (JPH) di Indonesia menunjukan bahwa pemerintah Indonesia turut
menjamin dan melindungi penduduk muslim untuk dapat mengkonsumsi produk
yang jelas kehalalannya.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah
menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4) dan yang dimaksud produk salah
satunya adalah obat (Pasal 1) sehingga sertifikasi halal obat-obatan ini menjadi
tantangan sekaligus peluang bagi Industri Farmasi untuk menghasilkan produkproduk yang memenuhi persyaratan mutu sekaligus memenuhi kehalalan produk
dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Sistem Jaminan
Halal (SJH) dengan didukung oleh Supply Chain Management (SCM) atau
Manajemen Rantai Pasok yang baik. SCM atau Manajemen Rantai Pasok
digunakan untuk mengintegrasikan pemasok, produsen, gudang dan retailer secara
efisien, sehingga barang diproduksi dan didistribusikan pada jumlah yang tepat, ke
lokasi yang tepat dan pada waktu yang tepat dengan tujuan untuk meminimalkan
biaya dan memenuhi persyaratan tingkat layanan. Halal Supply Chain Management
(HSCM) mengatur penyediaan bahan baku produksi, proses pengolahan,
marketing, promosi, hingga produk siap konsumsi harus sesuai dengan standar
halal. Industri Farmasi PT. X yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
produksi obat-obatan. PT X sudah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB) dan menggunakan standar halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI serta
telah menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH) secara manual.
Penelitian ini difokuskan pada sistem halal rantai pasok untuk proses pengadaan,
penyimpanan dan produksi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif non-ekperimental dengan mengintegrasikan Sistem Jaminan
Halal (SJH) pada aktivitas pengadaan, penyimpanan dan produksi di Industri
Farmasi PT. X. Penelitian ini dimulai dengan melakukan analisis gap antara SJH
dan aktivitas utama proses pengadaan, penyimpanan dan produksi. Kemudian
dilakukan kajian risiko dari setiap aktivitas pengadaan, penyimpanan dan produksi
terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan menghitung nilai Risk
Priority Number (RPN) menggunakan alat bantu Failure Mode Effect Analysis
(FMEA), kemudian melakukan mitigasi untuk menurunkan risiko yang terjadi
untuk dapat mengendalikan potensi risiko yang ada. Setelah dilakukan kajian risiko
terhadap aktivitas utama proses pengadaan, penyimpanan dan produksi tersebut
didapatkan 11 (sebelas) level risiko dengan hasil 3 (tiga) level Critical dan 8
(delapan) level Mayor. Untuk menurunkan risiko yang terjadi maka dilakukan
perancangan model dokumen pada aktivitas kritis proses pengadaan, penyimpanan
dan produksi. Selanjutnya dilakukan kajian risiko dari hasil perbaikan dokumen ini
jika diimplementasikan dan hasilnya perbaikan pada dokumen ini dapat
menurunkan nilai RPN dan level risiko untuk semua aktivitas pengadaan,
penyimpanan dan produksi dari level Critical dan Mayor ke level Minor.
Perancangan model dokumentasi di PT. X ini akan diujicobakan pada saat audit
sertifikat halal pada akhir tahun 2020 dan diharapkan perbaikan dokumentasi ini
sebagai salah satu cara untuk menjamin integritas halal di seluruh proses rantai
pasok pengadaan, penyimpanan dan produksi serta dapat digunakan sebagai contoh
di seluruh Industri yang akan melakukan sertifikasi halal.