digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Mei Handayani
PUBLIC Alice Diniarti

Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan resmi diputuskan oleh International Court of Justice (ICJ) menjadi milik Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002. Konsekuensi logis bagi Pemerintah RI dengan keputusan tersebut yaitu membentuk garis pangkal baru di bagian utara Indonesia. Hal tersebut merupakan latar belakang munculnya PP No. 37 Tahun 2008 revisi dari PP No. 38 Tahun 2002 yang didalamnya memuat ketentuan tentang penambahan dua titik dasar di selatan Pulau Jawa. Pada penelitian ini, penambahan dua titik dasar tersebut akan dikaji dari aspek nonfisik, aspek fisik dan aspek geostrategi. Hasil kajian aspek nonfisik menunjukkan adanya indikasi penggunaan koordinat datum WGS-72 tanpa adanya proses transformasi atau pemutakhiran data ke datum WGS-84. Hasil kajian fisik menunjukkan bahwa perlu adanya pengelolaan data dan perawatan pilar titik-titik referensi disertai pemutakhiran nilai koordinat sehingga tercipta satu integritas data dan informasi. Kajian aspek geostrategi menunjukkan bahwa pemerintah NKRI telah melakukan langkah strategis dengan memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia. Pemberian dua sisipan titik dasar di selatan Pulau Jawa dinilai strategis karena berdampak pada penarikan garis pangkal di utara NKRI yang dapat ditarik hingga lebih dari 100 mil laut. Akan tetapi, hal tersebut dirasa belum menjadi kebijakan yang paling optimal. Pada penelitian ini diberikan rekomendasi untuk menambahkan satu titik dasar saja pada segmen tersebut.