digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak_Sofia Nur Fauziyah_15714002.pdf?
Terbatas Asep Kusmana
» ITB

Abstrak. Kabupaten Sumedang adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang masih kekurangan akses air minum untuk masyarakatnya, terutama akses air minum menggunakan pipa. Sedangkan Kabupaten Sumedang merupakan kabupaten yang sedang berkembang, baik dalam kependudukan dan perekonomiannya sehingga kebutuhan air pada Kabupaten Sumedang pun akan terus meningkat. Kurangnya akses air minum tersebut disebabkan karena Kabupaten Sumedang belum memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dapat melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumedang secara menyeluruh. Berdasarkan data dari Rancangan Induk Sistem Penyediaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Sumedang, PDAM Tirta Medal sedang merencanakan Sistem Penyediaan Air Minum di beberapa daerah strategis yang belum mendapatkan pelayanan air minum. Salah satu rencana dalam membuat Sistem Penyediaan Air Minum secara menyeluruh di Kabupaten Sumedang adalah membangun Instalasi Pengolahan Air Minum Rengganis. Sesuai namanya, sumber air baku IPA Rengganis berasal dari Mata Air Rengganis yang terletak di Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang dengan lokasi pengambilan yang direncanakan pada ketinggian 1061,31 mdpl. Wilayah layanan IPA Rengganis mencakup tiga kecamatan di Kabupaten Sumedang, yaitu Kabupaten Tanjungsari, Pamulihan, dan Cimanggung. Dari ketiga kecamatan tersebut, hanya lima desa yang akan dilayani IPA Rengganis, yaitu Desa Cigendel, Haurgombong, Gunungmanik, Cilembu, dan Cimanggung karena desa-desa tersebut belum mendapatkan akses air minum, tidak seperti desa lainnya di tiga kecamatan tersebut. Berdasarkan target layanan yang ingin dicapai, yaitu 90% layanan, IPA Rengganis direncanakan memiliki kapasitas produksi sebesar 125 liter/ detik untuk periode perencanaan 20 tahun dimulai dari tahun 2020 hingga 2040. Pembangunan akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap I dimulai dari tahun 2020 sampai 2030, sedangkan tahap II akan diteruskan pada tahun 2030 sampai 2040. Maka, debit perencanaan pada IPA Rengganis dibagi dua dari debit produksi awal agar dapat memenuhi kebutuhan air minum IPA Rengganis sesuai periode perencanaannya. Debit perencanaan pada tahap I dan tahap II masing masing sebesar 63 liter/ detik. Debit perencanaan ini didapatkan dari proyeksi penduduk dan fasilitas umum pada wilayah pelayanan, ditambah dengan kebutuhan kota, kehilangan air, kebutuhan air untuk IPAM. Selain kuantitas atau jumlah produksi air, kualitas air baku juga perlu diperhatikan agar memenuhi standar kualitas air minum dan aman dikonsumsi masyarakat. Hasil analisis kualitas air baku Mata Air Rengganis yang sudah diujikan pada laboratorium dibandingkan dengan standar kualitas air baku pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 menunjukkan hasil bahwa Mata Air Rengganis terkategorikan pada Kelas I dimana peruntukannya benar untuk air minum. Sedangkan ketika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air Minum, hanya parameter faecal coli dan total koliform yang berada diatas standar. Dari hasil perbandingan kualitas air baku dan standarnya, dapat diketahui unit pengolahan yang tepat untuk IPA Rengganis. Maka unit pengolahan IPA Rengganis yang akan direncanakan adalah desinfeksi dan reservoir. Bangunan penangkap air dan sistem transmisi juga turut direncanakan untuk mendapatkan dan mengalirkan air baku ke IPA Rengganis. Sistem transmisi yang mengalirkan air baku dari bangunan resapan mata air ke Instalasi Pengolahan Air Minum direncanakan menggunakan pompa karena kontur tanah yang tidak memungkinkan air baku mengalir dengan gravitasi.