Saat ini penyuapan telah menjadi masalah besar bagi banyak organisasi dikarenakan dampak yang dapat ditimbulkan, mulai dari kerugian finansial sampai dengan kerusakan reputasi yang akan menghancurkan bonafiditas organisasi. Dipacu oleh motif, kesempatan dan rasionalisasi, yang dikenal dengan “Triangle of Fraud”, pelaku penyuapan dapat melakukan kegiatan penyuapan, bahkan melibatkan anggota keluarganya dalam kegiatan tersebut. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan manajemen operasi kegiatan usaha hulu migas di indonesia berdasarkan Kontrak Kerja Sama, disebut juga Production Sharing Contract (PSC), yang dilaksanakan oleh ratusan kontraktor minyak dan gas yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pesan pelaksanaan pekerjaan terhadap program dan anggaran yang ditetapkan untuk mencapai target produksi, penerimaan, sampai cadangan minyak dan gas bagi negara. Selama menjalankan peran dan tanggungjawabnya, SKK Migas tidak hanya tidak hanya berinteraksi dengan KKKS dan para stakeholder, tetapi juga dengan pihak lain seperti vendor dan tenaga penunjang. Di tahun 2013 SKK Migas memiliki pengalaman tindak penyuapan yang merusak citra SKK Migas. Mempertimbangkan peran dan tanggung jawabnya dalam indutri hulu migas dan pengalaman terkait penyuapan, SKK Migas telah mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO 37001 sejak 2017. Sistem ini mensyaratkan penilaian risiko penyuapan yang optimal sebagai referensi untuk menentukan tindakan penanganan risiko penyuapan. Dengan mengintegrasikan ISO 31000 ke dalam ISO 37001, organisasi akan mampu untuk menghasilkan penilaian risiko penyuapan menggunakan pendekatan ISO 31000 untuk menghasilkan penilaian risiko penyuapan yang optimal untuk mitigasi risiko penyuapan. Risiko penyuapan yang optimal akan mendukung tindakan pengendalian yang optimal untuk mitigasi risiko. Sementara risiko penyuapan yang tidak lengkap akan membuat keputusan mitigasi risiko kurang optimal. Selanjutnya risiko akan berkembang, mengikuti perubahan organisasi, sehingga organisasi harus melaksanakan penilaian risiko penyuapan secara periodik di setiap lokasi dan mendokumentasikan hasilnya. Tindakan untuk menangani risiko penyuapan dalam ayat (6.1) akan tergantung pada hasil penilaian risiko penyuapan di ayat 4.5, dimana ISO 37001 mensyaratkan organisasi untuk melaksanakan penilaian risiko penyuapan berdasarkan ISO 31000
SKK Migas telah menerapkan manajemen risiko berdasarkan ISO 31000 lebih awal ditahun 2015. Dengan menggunakan sistem yang sudah berjalan sebelumnya, yaitu dengan mengintegrasikan ISO 31000 ke dalam ISO 37001, maka hal ini dapat menunjang implementasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memitigasi risiko penyuapan. SKK Migas memulai proses integrasi dengan melakukan identifikasi terhadap lokasi yang rawan terhadap risiko penyuapan dengan menggunakan pendekatan bisns proses, yang melekat pada proses manajemen risiko. Dimulai dari identifikasi area di bawah suatu bidang atau Deputi yang rawan terhadap risiko penyuapan berdasarkan bisnis proses yang ada di area tersebut, kemudian proses identifikasi dilakukan lebih detail pada level lokasi yang berada di bawah setiap area menggunakan metode yang sama yaitu bisnis proses. Proses identifikasi kemudian dilengkapi dengan analisa kualitatif tentang peraturan yang terkait risiko penyuapan yang teridentifikasi dan sasaran perusahaan yang akan terimplikasi jika peyuapan terjadi.
Integrasi ISO 31000 ke ISO37001 adalah tindakan untuk mitigasi risiko dengan melaksanakan proses manajemen risiko yang terdiri dari identifikasi risiko, analisa risiko, dan evaluasi risiko yamg dilanjutkan dengan penanganan risiko. Berdasarkan hasil identifikasi, risiko akan dianalisa dan dievaluasi sehingga menghasilkan penanganan risiko untuk mitigasi risiko. Keputusan penanganan risiko akan bergantung dari hasil perbandingan antara hasil evaluasi risiko dengan selera risiko dan mempertimbangkan analisa manfaat dan biaya.
Berdasarkan hasil riset ini, penilaian risiko penyuapan memegang peranan penting dalam sistem manajemen anti penyuapan. Tindakan untuk menangani risiko penyuapan akan bergantung pada hasil penilaian risiko penyuapan. Setelah memperoleh hasil penilaian dan penanganan risiko, setiap fungsi akan memiliki referensi mengenai risiko penyuapan di dalam fungsi mereka, pengendalian saat ini dan penanganan risiko yang dibutuhkan untuk memitigasi risiko penyuapan. Berdasarkan referensi ini fungsi akan mengimplementasikan inisiatif yang pada akhirnya akan mengurangi kemungkinan terjadinya risiko penyuapan. Referensi ini juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi fungsi untuk pengambilan keputusan dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya, termasuk melakukan penyesuaian program dan anggaran terkait pelaksanaan inisiatif tersebut.
setiap fungsi akan Mempertimbangkan pentingnya mitigasi risiko penyuapan, integrasi ini harus dimonitor untuk memastikan hal tersebut dapat selalu memberikan nilai yang optimal bagi implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Beberapa inisiatif sebagai peluang untuk melakukan tindakan perbaikan perlu diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas integrasi.
Perpustakaan Digital ITB