digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia adalah salah satu negara yang memilikicadanganminyak dan gas bumi yang berpotensitinggi. MenurutIgnasius Jonan sebagai Menteri Energi dan SumberDaya Mineral (2017), industriminyak dan gas adalah salah satutulangpunggung Indonesia karenakontribusinyaterhadapPenerimaan Negara BukanPajak (PNBP) tinggi. Pada tahun 2017, sektorminyak dan gas berkontribusiterhadap PNBP sekitar Rp85,6 triliun dan juga memberikankontribusi Rp49 triliunkepadaPajakPenghasilan (PPh). Cost Recovery PSC diatur oleh PP no. 79 Tahun 2010 yang dimanasemuabiaya yang terjadidalamkegiataneksplorasi dan produksidigantikan oleh negara. Di sisilain, Gross Split PSC diatur oleh Permen no. 8 Tahun 2017 dan direvisi oleh Permen no. 52 Tahun 2017 yang dimanasemuabiayaoperasionalakanditanggung oleh kontraktor, makapemerintahakanmendapatkan bagian tanpapengembalianbiayaapapun. Tujuandaripenelitianiniadalah untuk menemukanstrategi yang tepatsehingga Indonesia dapatmeningkatkankinerja Gross Split PSC dan mendapatkanarahan yang tepat untuk mencapaivisinya. Untuk merumuskanstrategi yang tepat, dalampenelitianinipenulismelakukan 1. AnalisislingkunganeksternalmenggunakanPEST Analysis; 2. AnalisislingkunganindustrimenggunakanResource-based View; 3. StrategipenyelesaianmasalahmenggunakanIE Matrix dan TOWS Matrix. Hasil penelitianmenunjukkanbahwa Indonesia perlumeningkatkanfiscal terms dengan mengubah Cost Recovery PSC menjadi Gross Split PSC. Untuk mencapaitujuanPemerintahdari Gross Split PSC, beberapa strategidibutuhkan untuk mendapatkanwin-win solution yang terbaikbagiPemerintah dan Kontraktor. Strategifungsional yang disarankanadalahPemerintahharusmengembangkankebijakan, perilaku, dan sistembirokrasiberbasis web terpadu untuk menarik investor; penawaranterbuka untuk lahan dengan reserve rates yang tinggi; program sosialisasi untuk menginformasikan investor dan kontraktortentangperaturanminyak dan gas di Indonesia; meningkatkanefisiensidalamkegiatanminyak dan gas; memaksimalkaninsentif untuk membuatkesepakatanterbaikbagikontraktor dan pemerintah; memangkaswaktu proses penawaran dengan menyederhanakan Program Kerja dan Anggaran (WP & B); dan Mendorong para kontraktor untuk melakukansemuakegiataneksplorasi dan produksiminyak dan gas dengan cara yang paling efektif untuk menghadapiketidakpastian.