digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pegadaian adalah sebuah lembaga keuangan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pinjaman jangka pendek dalam waktu yang cepat. Nasabah cukup membawa barang yang akan digadaikan lalu mengisi formulir gadai yang disediakan diloket sementara juru taksir dari pegadaian akan menaksir barang milik nasabah itu. Setelah barang selesai ditaksir nasabah akan menerima uang dari pihak pegadaian. Waktu yang diperlukan untuk melunasi barang tersebut adalah 4 bulan, lebih dari 4 bulan barang jaminan akan di lelang kepada publik. Begitu pula pada pegadaian syariah, memiliki konsep yang sama dengan pegadaian konvensional hanya saja berbeda pada cara mengambil keuntungan. Pada pegadaian konvensional menggunakan bunga, sementara pegadaian syariah menggunakan jasa titipan. Hal tersebutlah yang menjadi pokok permasalahan dari tugas akhir ini, yaitu perbandingan analisa biaya yang terjadi pada pegadaian syariah dan juga pada pegadaian konvensional. Data data yang didapat pada tugas akhir ini adalah hasil dari penelitian di pegadaian konvensional cabang Pungkur, Bandung dan juga pegadaian syariah cabang Padasuka, Bandung. Untuk mendapatkan data dilakukanlah metode wawancara dan juga praktek langsung dilapangan. Pada metode wawancara data diambil hasil wawancara dengan petugas pegadaian baik itu juru taksir atau manajer cabang. Pada metode praktek langsung data diambil dengan cara menggadaikan barang berupa gelang dan juga cincin emas. Setelah dilakukan penelitian pada kedua pegadaian tersebut, hasilnya di analisis dengan menggunakan metode analisa biaya dengan menghitung biaya bunga serta biaya administrasi yang muncul. Hasilnya adalah biaya yang dikeluarkan oleh nasabah mulai dari menggadaikan barang hingga barang dilunasi pada pegadaian syariah lebih kecil dari pada biaya yang dikeluarkan pada pegadaian konvensional. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika pegadaian syariah lebih memasarkan kekuatan yang ia miliki seperti biaya yang lebih kecil dari pegadaian konvensional dan juga bebas riba yang merupakan ciri khas dari pegadaian syariah.