United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyatakan bahwa negara pantai mempunyai hak-hak kedaulatan atas wilayah lautan. Hal ini mendorong negara-negara pantai untuk mengajukan kepemilikan wilayah lautan yang salah satunya adalah landas kontinen ekstensi. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki hak untuk mengajukan landas kontinen ekstensi kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS). Wilayah perairan Indonesia yang memiliki potensi landas kontinen salah satunya adalah perairan utara Papua.
Pada penelitian ini bertujuan untuk menentukan landas kontinen ekstensi di perairan utara Papua. Metode yang digunakan untuk menentukan landas kontinen ekstensi tersebut yaitu dengan metode kombinasi dari garis-garis formula berdasarkan pendekatan dari pedoman keilmuan dan teknis yang dikeluarkan oleh CLCS.
Luas maksimum landas kontinen ekstensi yang bisa didapatkan di perairan utara Papua adalah sebesar 39.946 km2. Landas kontinen ekstensi tersebut didapatkan dari hasil kombinasi garis formula 60 mil laut dari kaki lereng / foot of slope (FOS) dan 60 mil laut dari perbatasan lanjutan antara Indonesia dan Papua Nugini yang berada pada punggung samudra Eauripik rise.
Perpustakaan Digital ITB