Hak asasi manusia adalah merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Masalah hak asasi manusia sesungguhnya telah menjadi perhatian dan perjuangan umat manusia bersamaan dengan perkembangan peradaban dalam mencapai kemuliaan kehidupan manusia. Sehingga sampai saat ini sebagian negara telah menjunjung tinggi tentang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkenaan dengan ketentuan-ketentuan penegakan hak asasi manusia bagi anggota TNI dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang dengan menginventarisir ketentuan-ketentuan yang ada, juga dengan memahami kondisi-kondisi yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh TNI dalam melakukan penegakan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam tesis ini menggunakan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif analisis dengan analisa data kualitatif tanpa menggunakan angka dan rumus, dan data melalui tahap penelitian sekunder.Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan yang ada pada ketentuan operasi militer selain perang sudah mengakomodir tentang penegakan hak asasi manusia. Namun untuk kondisi yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia diindikasikan oleh adanya perbedaan-perbedaan dari sosial dan budaya dari masyarakat selaku pelaku dalam kehidupan berbansa dan bernegara. Adapun upaya yang sudah dilakukan dari perbedaan itu telah berupaya dilaksanakan untuk mengurangi atau meminimalisir bila melaksanakan tugas dan fungsi dari kehiduapn kelompok sosial itu. Sebagai rekomendasi pembahasan menyampaikan kepada kelompok sosial agar perlunya untuk memahami penegakan hak asasi manusia serta berupaya juga untuk mensosialisasikan penghormatan hak asasi manusia kepada seluruh kelompok sosial, karena hak asasi manusia itu dimiliki oleh semua kelompok sosial yang berbeda terlebih kepada kelompok sosial yang berperan dalam melaksanakan pemerintahan ini. Dengan sudah difahaminya tentang penghormatan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia itu oleh segenap kelompok sosial maka akan diharapkan hubungan yang harmonis dan dalam pelaksanaan tugas pun akan mengurangi timbulnya permasalahan.
Perpustakaan Digital ITB