digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Batas darat di Pulau Sebatik antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan Konvensi 1891 adalah lintang astronomi 4º10’ LU, yang kemudian ditegaskan dengan Traktat 1915. Permasalahan perbatasan yang dihadapi Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik utamanya adalah adanya perbedaan antara koordinat pilar batas yang ditegaskan dalam Plan No.7276 dengan garis batas yang didefiniskan dalam Konvensi 1891. Salah satu alternatif penyelesaian kasus perbatasan ini adalah pihak Indonesia dan Malaysia perlu merekonstruksi kembali lintang astronomi 4º10’ LU sesuai Konvensi 1891 di lapangan. Rekonstruksi tersebut bisa dilakukan dengan metode penentuan astronomi GPS maupun metode pengamatan survey geodetik dengan GPS. Skripsi ini akan membahas dan mendiskusikan permasalahan rekonstruksi dengan menggunakan metode survei GPS. Pada rekonstruksi dengan metode survey GPS ini diperlukan nilai komponen defleksi vertikal untuk mentransformasikan koordinat astronomi menjadi koordinat koordinat geodetik. Dalam penelitian ini nilai defleksi vertikal terutama dihitung dari 8 model geopotensial global. Nilai defleksi vertikal juga dihitung dengan metode astrogeodetik menggunakan hasil survei GPS tahun 2012 dan koordinat astronomi pada Plan No.7276, sebagai pembanding untuk analisa hasil dari metode geopotensial global. Dalam hal ini terdapat perbedaan nilai defleksi vertikal dari 8 model geopotensial global dengan nilai defleksi vertikal yang diperoleh dengan metode astrogeodetik. Untuk komponen defleksi vertikal utara-selatan dari 8 model geopotensial tersebut rata-rata bernilai –1.2”, dan nilai defleksi vertikal dari metode astrogeodetik bernilai 2.9”; sehingga ada perbedaan nilai defleksi vertikal sebesara ± 4.1”. Karena nilai defleksi vertikal akan sangat menentukan lokasi garis batas di lapangan, maka nilainya harus ditentukan secara bersama dengan sebaik mungkin oleh pihak Indonesia dan Malaysia.