digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perubahan luas wilayah kedaulatan Laut Indonesia terjadi akibat permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya dengan negara tetangga terkait, seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dan referendum Timor Timur yang berimplikasi terhadap koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan seperti yang tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002. Adanya revisi PP Nomor 38 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 37 Tahun 2008 menyebabkan adanya penambahan titik dasar baru yang membuat Indonesia memiliki potensi kehilangan luas wilayah Perairan. Pada penelitian ini, penentuan wilayah kajian dilakukan secara grafis pada peta laut dan metode hitungan luas potensi kehilangan wilayah perairan menggunakan metoda numberis. Berdasarkan hasil perhitungan, luas potensi wilayah Perairan Indonesia yang berkurang adalah 1083,04 pada sistem proyeksi UTM dan 1097,02 pada sistem proyeksi Mercator.