digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 71 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegerakan pembangunan beberapa fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF), salah satunya yaitu ITF Zona Timur DKI Jakarta untuk mengatasi masalah persampahan di DKI Jakarta. ITF Zona Timur direncanakan untuk menangani sampah dari sembilan kecamatan yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan dengan fokus pada pengolahan sampah ramah lingkungan, menghasilkan energi terbarukan, serta reduksi sampah yang tinggi. Melalui metode pemilihan Simple Additive Weighting (SAW), sistem pengolahan sampah yang akan diterapkan di ITF Zona Timur adalah teknologi anaerobic digestion (AD) untuk mengolah sampah dapur serta pembuatan refuse-derived Fuel (RDF) untuk sampah jenis lainnya. Berdasarkan hasil perancangan, ITF Zona Timur dapat mengolah sebanyak 98,21% dari total 1.357,7 ton sampah yang masuk untuk menghasilkan sekitar 1.217,9 ton RDF, 9.974,82 m3 biogas, serta 35,41 ton kompos kering setiap harinya. Hasil RDF akan disalurkan menuju perusahaan manufaktur semen, PT. Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, hasil produksi biogas akan digunakan secara internal ITF, dan hasil kompos beserta hasil pemilahan sampah akan ditampung dan dimanfaatkan sebagai nilai tambah ekonomi bagi ITF Zona Timur.