Melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Nomor 71 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegerakan
pembangunan beberapa fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau
Intermediate Treatment Facility (ITF), salah satunya yaitu ITF Zona Timur DKI
Jakarta untuk mengatasi masalah persampahan di DKI Jakarta. ITF Zona Timur
direncanakan untuk menangani sampah dari sembilan kecamatan yang tersebar di
wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan dengan fokus pada
pengolahan sampah ramah lingkungan, menghasilkan energi terbarukan, serta
reduksi sampah yang tinggi. Melalui metode pemilihan Simple Additive Weighting
(SAW), sistem pengolahan sampah yang akan diterapkan di ITF Zona Timur adalah
teknologi anaerobic digestion (AD) untuk mengolah sampah dapur serta
pembuatan refuse-derived Fuel (RDF) untuk sampah jenis lainnya. Berdasarkan
hasil perancangan, ITF Zona Timur dapat mengolah sebanyak 98,21% dari total
1.357,7 ton sampah yang masuk untuk menghasilkan sekitar 1.217,9 ton RDF,
9.974,82 m3 biogas, serta 35,41 ton kompos kering setiap harinya. Hasil RDF akan
disalurkan menuju perusahaan manufaktur semen, PT. Indocement Tunggal
Prakarsa di Citeureup, hasil produksi biogas akan digunakan secara internal ITF,
dan hasil kompos beserta hasil pemilahan sampah akan ditampung dan
dimanfaatkan sebagai nilai tambah ekonomi bagi ITF Zona Timur.
Perpustakaan Digital ITB