Proyek LNG memerlukan biaya yang sangat besar, baik untuk pembangunan maupun operasional. Proyek-proyek tersebut juga berada di bawah regulasi yang ketat. Ketika peraturan berubah atau proses persetujuan memerlukan waktu lebih lama dari rencana, operasional dapat terdampak dan biaya dapat meningkat. Kondisi ini juga dapat memengaruhi bagian lain dalam rantai pasok energi.
Di Indonesia, ekspor LNG diatur oleh dua ketentuan utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94. Kedua regulasi ini bertujuan melindungi pasokan energi domestik. Namun, dalam pelaksanaannya, tahapan proses serta pembagian peran antarinstansi terus mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan waktu persetujuan menjadi sulit diprediksi. Pada tahun 2025, kondisi tersebut memicu keterlambatan berulang dalam penerbitan izin ekspor. PT Sulawesi, sebagai pabrik LNG single-train, merasakan dampaknya melalui risiko nyata terhadap operasional dan penjualan.
Studi ini menelaah bagaimana PT Sulawesi dapat mengurangi risiko keterlambatan izin ekspor. Studi menggunakan ISO 31000:2018 sebagai pedoman utama manajemen risiko, serta memanfaatkan perangkat bantu pengambilan keputusan dan estimasi biaya sederhana. Studi ini memposisikan Enterprise Risk Management (ERM) sebagai alat untuk membantu pimpinan mengambil Keputusan, bukan sekadar pemenuhan formalitas. Kajian ini menghubungkan tinjauan risiko yang terstruktur dengan skenario “what-if” untuk mendukung pengambilan keputusan ketika regulasi tidak jelas.
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dan memanfaatkan wawancara serta data. Data utama diperoleh dari wawancara semi-terstruktur dengan pimpinan senior PT Sulawesi. Data tambahan berasal dari dokumen perusahaan, naskah regulasi, dan laporan publik. Proses manajemen risiko mengikuti tahapan ISO 31000: identifikasi risiko, analisis/penilaian risiko, evaluasi risiko, serta perencanaan perlakuan risiko. Studi juga menggunakan alat seperti PESTEL, diagram fishbone, dan causal loop diagram untuk menunjukkan keterkaitan keterlambatan izin dengan pembuat kebijakan, pasokan gas, permintaan domestik, serta penerimaan negara.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keterlambatan izin ekspor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan risiko ketepatan waktu (timing risk) yang lebih mendasar dan terkait dengan cara regulasi dijalankan. Pada tahun 2025, beberapa
faktor terjadi bersamaan, antara lain lambatnya persetujuan data neraca gas nasional, pembagian kewenangan lintas instansi, perbedaan interpretasi atas aturan kementerian, keterbatasan pada sistem SNANK/INSW, perubahan personel dan unit kerja di kantor-kantor kunci, serta transisi menuju regulasi baru. Kombinasi faktor-faktor tersebut menciptakan kemacetan proses perizinan (permit bottleneck).
Dengan menggunakan matriks risiko ISO 31000, studi menilai risiko ini berada pada tingkat tinggi hingga mendekati kritis. Skor risiko adalah 20, berdasarkan nilai 4 untuk kemungkinan (likelihood) dan 5 untuk dampak (impact). Penilaian ini selaras dengan keterlambatan berulang pada tahun 2025 dan potensi dampak finansial minimal lebih dari USD 80 juta. Nilai tersebut mencakup keterlambatan pendapatan, biaya tambahan akibat penyesuaian rencana pengapalan, serta potensi denda kontrak. Analisis kesenjangan (gap analysis) juga menunjukkan keterbatasan kontrol yang saat ini diterapkan PT Sulawesi. Perusahaan telah memiliki langkah ERM dasar, namun pemilik risiko masih terfragmentasi, tindakan sering kali baru dimulai setelah masalah terjadi, dan pemicu (trigger) untuk respons cepat belum terdefinisi dengan jelas. Perencanaan skenario “what-if” dan pemantauan status perizinan juga masih terbatas jika dibandingkan dengan praktik baik ISO 31000.
Simulasi berbasis angka menunjukkan dua temuan utama. Pertama, pengalihan hingga 10 kargo ke pasar domestik dapat menimbulkan dampak finansial yang relatif kecil berdasarkan ketentuan pembayaran saat ini. Namun, skenario terburuk jauh lebih besar. Jika sekitar 20 kargo harus dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, mendekati setengah dari produksi tahunan, laba dapat turun sedikitnya sekitar USD 40 juta. Kerugian berpotensi meningkat hingga sekitar dua kali lipat apabila denda kontrak diberlakukan atau apabila PT Sulawesi harus membeli kargo pengganti untuk menutup kargo yang dialihkan ke pasar domestik.
Setelah langkah-langkah mitigasi yang dilakukan pada tahun 2025, skor risiko menurun menjadi 12. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi dengan pembuat kebijakan, pertemuan dengan instansi daerah, negosiasi dengan pembeli jangka panjang untuk meningkatkan fleksibilitas kargo, serta penguatan koordinasi internal perusahaan. Lang understood, langkah-langkah ini membantu, namun risiko tetap signifikan karena PT Sulawesi masih bergantung pada ketentuan neraca gas nasional dan proses perizinan terpusat.
Studi ini merekomendasikan perbaikan praktis berdasarkan praktik umum pengendalian perizinan LNG, antara lain penyusunan decision-tree untuk menentukan kapan kargo perlu dialihkan, rencana yang jelas untuk pengelolaan hubungan dan koordinasi dengan regulator, peningkatan fleksibilitas dalam ketentuan penjualan, serta rencana implementasi bertahap agar perubahan dapat berjalan konsisten. Secara keseluruhan, studi ini menunjukkan bagaimana ISO 31000 dan perangkat pengambilan keputusan dapat membantu mengelola risiko keterlambatan izin dalam operasi LNG, serta menawarkan langkah-langkah yang jelas bagi PT Sulawesi dan perusahaan LNG lain yang menghadapi regulasi serupa.
Perpustakaan Digital ITB