digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 5 pulau besar dan pulaupulau kecil yang jumlahnya mencapai 17.054 pulau menurut data dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten dan kota, dst. Kemudian diperjelas pada pasal yang sama ayat 7 bahwa sususan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Saat ini ada dua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Dimana wilayah kewenangan pemerintah daerah provinsi sampai dengan 12 mil laut yang ditarik tegak lurus dari garis pantai suatu provinsi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sama luas. Metode sama luas merupakan sebuah metode yang membuat dua buah daerah yang bertampalan terbagi dua dan memiliki luas wilayah yang sama. Metode sama luas didapatkan dengan melakukan modifikasi terhadap garis tengah yang sebelumnya sudah didapatkan dengan metode sama jarak. Modifikasi dilakukan hingga mendapatkan nilai luas dari kedua wilayah laut sama. Hasil penelitian ini berupa peta batas laut daerah Selat Bali menggunakan metode sama jarak dan sama luas yang menegaskan batas Provinsi Jawa Timur dan Bali dilengkap dengan tabel perhitungan luas wilayah laut Provinsi Jawa Timur dan Bali. Penelitian ini dapat menjadi suatu alternatif untuk masukan dan pertimbangan dalam penentuan batas laut daerah bagi pemerintah daerah.