Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 5 pulau besar dan pulaupulau
kecil yang jumlahnya mencapai 17.054 pulau menurut data dari Direktorat
Jenderal Pemerintahan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 18 mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut
dibagi atas kabupaten dan kota, dst. Kemudian diperjelas pada pasal yang sama ayat 7
bahwa sususan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang. Saat ini ada dua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemerintahan daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah provinsi diberi
kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
Dimana wilayah kewenangan pemerintah daerah provinsi sampai dengan 12 mil laut
yang ditarik tegak lurus dari garis pantai suatu provinsi.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode sama luas. Metode sama
luas merupakan sebuah metode yang membuat dua buah daerah yang bertampalan
terbagi dua dan memiliki luas wilayah yang sama. Metode sama luas didapatkan
dengan melakukan modifikasi terhadap garis tengah yang sebelumnya sudah
didapatkan dengan metode sama jarak. Modifikasi dilakukan hingga mendapatkan
nilai luas dari kedua wilayah laut sama.
Hasil penelitian ini berupa peta batas laut daerah Selat Bali menggunakan metode
sama jarak dan sama luas yang menegaskan batas Provinsi Jawa Timur dan Bali
dilengkap dengan tabel perhitungan luas wilayah laut Provinsi Jawa Timur dan Bali.
Penelitian ini dapat menjadi suatu alternatif untuk masukan dan pertimbangan dalam
penentuan batas laut daerah bagi pemerintah daerah.
Perpustakaan Digital ITB