Pertumbuhan industri asuransi syariah (Takaful) yang pesat mendorong penerapan
model Takaful Hibrid 3-Akun, yang memisahkan kontribusi peserta ke dalam Dana
Perusahaan, Dana Tabarru’, dan Dana Tabungan. Namun, pemisahan yang kaku ini
menimbulkan fenomena fragmentasi dana yang menyebabkan peluang kebangkrutannya
menjadi lebih tinggi dibandingkan asuransi konvensional. Penelitian ini bertujuan
mengembangkan model mitigasi risiko lintas-akun (cross-subsidization) yang patuh
syariah untuk menurunkan peluang kebangkrutan tersebut. Mekanisme yang diusulkan
bekerja dengan mengalokasikan sebagian porsi keuntungan investasi Dana Tabungan ke
dalam Qard Hasan (dana pinjaman tanpa bunga) secara periodik melalui nisbah yang
disepakati, sehingga tersedia cadangan likuiditas tambahan tanpa melanggar prinsip
syariah.
Simulasi Monte Carlo yang diuji menggunakan solusi analitik eksak model Cramer-
Lundberg. Hasil simulasi menggunakan asumsi peneliti pada skenario deterministik
(V1) menunjukkan peluang kebangkrutan model Takaful modifikasi lebih rendah dibandingkan
model konvensional, yaitu 7,751% berbanding 8,463% (selisih penurunan risiko
? = 0,712%). Hasil ini tetap konsisten pada skenario stokastik (V2) dengan volatilitas
pasar ? = 12%, dengan peluang 7,814% berbanding 8,469% (selisih ? = 0,655%).
Analisis sensitivitas terhadap dua belas parameter internal dan eksternal menunjukkan
perilaku model yang stabil, dengan porsi Dana Tabarru’ (?2) dan porsi Dana Tabungan
(?2) sebagai parameter internal yang paling berpengaruh terhadap peluang kebangkrutan.
Perpustakaan Digital ITB