digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Titik Dasar (TD) merupakan acuan utama dalam penetapan garis pangkal kepulauan yang berperan penting dalam penentuan batas wilayah laut Indonesia. Perubahan morfologi wilayah pesisir dan dinamika garis air surut berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara posisi Titik Dasar yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dengan kondisi aktual di lapangan. Namun, survei hidrografi konvensional untuk evaluasi Titik Dasar memerlukan waktu, biaya, dan sumber daya yang relatif besar, terutama pada wilayah terpencil. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian spasial Titik Dasar TD.045 di Mendaan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melalui pemanfaatan citra multisatelit sebagai alternatif survei pendahuluan yang lebih efisien. Penelitian dilakukan menggunakan citra Sentinel-2 Level-2A yang diakuisisi pada 17 Juni 2025 sebagai data utama pemodelan Satellite-Derived Bathymetry (SDB). Data kedalaman hasil ICESat-2 ATL03 digunakan sebagai data kalibrasi sebanyak 19 titik pada lintasan GT1 tanggal 27 Juli 2025, sedangkan proses validasi menggunakan 171 titik untuk model Stumpf dan 149 titik untuk model Lyzenga yang berasal dari lintasan GT1 dan GT2 tanggal 13 November 2024. Nilai kedalaman hasil pemodelan selanjutnya dikoreksi terhadap datum Lowest Astronomical Tide (LAT) menggunakan model pasang surut TPXO10-Atlas-v2 sebelum dilakukan analisis spasial terhadap posisi TD.045. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Stumpf memberikan performa yang lebih baik dibandingkan model Lyzenga dengan nilai koefisien determinasi (R2 ) sebesar 0,7196, MAE sebesar 0,4524 m, RMSE sebesar 0,6571 m, dan bias sebesar 0,1856 m. Sebaliknya, model Lyzenga menghasilkan nilai R2 sebesar 0,1033, MAE sebesar 2,1865 m, RMSE sebesar 2,5488 m, dan bias sebesar -2,0859 m. Berdasarkan hasil tersebut, model Stumpf dipilih untuk analisis spasial lebih lanjut. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa posisi TD.045 berdasarkan PP No. 38 Tahun 2002 bergeser sejauh 32,6 m terhadap posisi yang diperoleh dari hasil pemodelan ii SDB, sedangkan koordinat TD.045 pada PP No. 14 Tahun 2026 memiliki selisih sebesar 9,8 m. Selain itu, diperoleh penambahan luas wilayah laut sebesar 2,214 km2 antara posisi TD.045 pada PP No. 38 Tahun 2002 dan hasil penelitian, serta sebesar 1,384 km2 antara PP No. 38 Tahun 2002 dan PP No. 14 Tahun 2026. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi citra Sentinel-2 dan data ICESat-2 yang dikoreksi terhadap datum LAT mampu dimanfaatkan sebagai metode survei pendahuluan untuk mengevaluasi kesesuaian spasial Titik Dasar pada wilayah pesisir secara efisien. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pembaruan koordinat TD.045 pada PP No. 14 Tahun 2026 lebih mendekati kondisi spasial yang direpresentasikan oleh hasil pemodelan dibandingkan koordinat pada PP No. 38 Tahun 2002.