Penelitian ini didasari oleh masih besarnya kesenjangan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, meskipun berbagai program inklusi keuangan telah dijalankan oleh lembaga keuangan tradisional. Peer-to-peer (P2P) lending telah muncul sebagai solusi alternatif untuk melayani segmen ini sejak muncul di Indonesia pada tahun 2016. Seiring dengan semakin berkembangnya industri dan penerapan regulasi yang lebih ketat, peran P2P lending kini berubah menjadi lembaga pelengkap bagi perbankan dalam melayani pelaku usaha yang belum atau kurang terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan yang dihadapi oleh platform P2P lending dalam menyalurkan pinjaman produktif kepada UMKM di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan, tetapi juga untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif sebagai bagian dari agenda jangka panjang inklusi keuangan nasional. Namun, regulasi ini juga memperkenalkan sejumlah tantangan bisnis baru seperti penurunan batas maksimum bunga, peningkatan biaya kepatuhan, serta persyaratan kehati-hatian yang lebih ketat. Oleh karena itu, perusahaan P2P lending perlu menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan profitabilitas, sembari terus berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif, dengan menggabungkan data primer berupa wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan seperti manajemen P2P lending, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan pelaku UMKM, serta data sekunder yang diperoleh dari hasil survei dan kajian lembaga seperti BPS, OJK, dan CORE Research, serta regulasi terbaru yang memengaruhi industri P2P lending. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan thematic coding dan content analysis, dengan dukungan alat analisis strategis seperti PESTEL, Resource-Based View (RBV), SWOT, dan Matriks TOWS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peluang utama bagi industri terletak pada besarnya potensi pasar UMKM yang belum tergarap, semakin jelasnya arah regulasi, serta meningkatnya kolaborasi dengan bank sebagai pemberi dana. Namun, tantangan utama yang dihadapi mencakup margin keuntungan yang menurun akibat pembatasan bunga, meningkatnya biaya kepatuhan, keterbatasan data debitur, menurunnya kepercayaan pemberi dana akibat kasus penipuan di masa lalu, dan menurunnya tingkat inklusi keuangan akibat citra negatif fintech ilegal (pinjol). Penelitian ini menemukan bahwa pelaku industri merespons secara strategis dengan memperkuat tata kelola, membangun kemitraan dengan bank dan lembaga penjamin, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan penilaian risiko pembiayaan produktif.
Dari sisi teoretis, penelitian ini berkontribusi dalam memperluas pemahaman mengenai penerapan Teori Institusional dalam tata kelola industri P2P lending, yang menunjukkan bahwa kepatuhan dapat digunakan secara strategis untuk membangun legitimasi dan kepercayaan jangka panjang. Penelitian ini juga memperluas penerapan Resource-Based View (RBV) ke tingkat industri, dengan menunjukkan bahwa kombinasi sumber daya dan kapabilitas dapat menjadi dasar keunggulan kompetitif bagi platform P2P lending. Dari sisi manajerial, penelitian ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepatuhan dengan inovasi, serta menjadikan tata kelola sebagai bagian dari model bisnis, bukan sebagai hambatan.
Kesimpulannya, masa depan industri P2P lending di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan pelaku industri dalam beradaptasi terhadap perubahan regulasi, sambil terus meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas penilaian kredit. Platform yang mampu menjadikan kepatuhan sebagai diferensiasi strategis, memperkuat kemitraan, dan mengembangkan pembiayaan produktif diperkirakan akan mampu bertahan. Secara bersamaan, peran asosiasi dan regulator juga penting untuk membuat industri yang kolaboratif, terutama dalam mencapai inklusi keuangan untuk UMKM di Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB