digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 5 Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Keizia Vitradijane Darmawan
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana penggunaan teknologi digital dapat membantu meningkatkan kondisi finansial layanan notaris di Indonesia, dengan mengambil studi kasus dari Kantor Notaris Justriany Koni S.H., M.Kn., sebuah kantor notaris yang berlokasi di Jakarta Selatan. Meskipun layanan notaris memegang peranan penting dalam dunia usaha di Indonesia, prosesnya masih banyak dilakukan secara manual dan berbasis kertas, berbeda dengan tren global yang bergerak menuju digitalisasi. Karena sebagian besar proses masih dilakukan secara manual, biaya operasional meningkat, kapasitas pelayanan terbatas, dan kepuasan pelanggan menurun, sehingga menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan keuangan kantor. Meningkatnya ketidakefisienan ini menjadi latar belakang utama dari penelitian ini yang bertujuan untuk menilai apakah penggunaan solusi digital pada fungsi notaris sekunder dapat meningkatkan profitabilitas sambil tetap mematuhi peraturan di Indonesia. Bagian pertama dari penelitian ini mengkaji hambatan operasional dan finansial yang dihadapi kantor notaris tradisional terkait dengan pengelolaan dokumen, pelaksanaan tugas, komunikasi dengan klien, dan pengelolaan keuangan. Hambatan-hambatan tersebut dipetakan berdasarkan laporan keuangan internal, observasi proses, dan wawancara dengan para pemangku kepentingan utama. Sebagai contoh, sekitar sepertiga dari total pengeluaran lembaga keuangan digunakan untuk manajemen dokumen, dan ditambah dengan lambatnya pembayaran klien, hal ini menyebabkan arus kas tidak stabil dan mendorong ketergantungan pada pinjaman jangka pendek. Meskipun permintaan layanan meningkat secara konsisten, kenaikan biaya lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan pendapatan, yang menyebabkan margin keuntungan menurun dari 28% pada tahun 2020 menjadi 22% pada tahun lalu. Penelitian ini menyoroti kemungkinan bahwa dengan memfokuskan upaya digitalisasi pada tugas-tugas seperti pengelolaan dokumen, penjadwalan janji temu, manajemen pekerjaan, dan penagihan digital, maka dapat terjadi pengurangan biaya, peningkatan kapasitas, dan perbaikan kestabilan arus kas. Hipotesis ini diuji melalui pendekatan metode campuran yang menggabungkan wawancara, data dokumen, analisis keuangan, dan simulasi skenario dari para ahli. Benchmarking komparatif juga dilakukan terhadap kantor notaris lain, baik yang sudah memiliki kemampuan digital yang kuat maupun yang belum, untuk memvalidasi potensi manfaat digitalisasi. Berpindah ke platform digital diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp 600 juta per tahun dalam pengeluaran dokumen. Otomatisasi alur kerja dan administrasi secara menyeluruh dapat meningkatkan kapasitas layanan lebih dari 40% tanpa menambah staf baru. Dengan sistem penagihan yang lebih efisien, waktu yang dibutuhkan untuk menerima pembayaran klien dapat berkurang secara signifikan dan berpotensi menghemat hingga Rp 100 juta per tahun dari biaya bunga. Jika strategi digitalisasi parsial diterapkan, pendapatan kantor dapat meningkat dari Rp 7 miliar pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp 13,2 miliar pada tahun 2030, dan laba kotor diperkirakan akan berlipat ganda meskipun sudah memperhitungkan biaya digitalisasi. Selain keuntungan finansial, digitalisasi juga mempercepat transaksi, meningkatkan komunikasi dengan klien, dan memaksimalkan peran staf. Temuan ini sejalan dengan teori-teori seperti Technology Acceptance Model (TAM), Resource-Based View (RBV), dan Transaction Cost Economics (TCE) yang menyatakan bahwa kemampuan digital internal yang kuat dapat memberikan keunggulan bersaing yang berkelanjutan, terutama dalam sektor jasa hukum yang padat dokumen dan diatur secara ketat. Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan digitalisasi tidaklah tanpa hambatan. Regulasi dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 masih mewajibkan akta notaris dilakukan secara fisik, sehingga digitalisasi penuh belum dapat diterapkan secara legal. Oleh karena itu, strategi yang diajukan adalah menggunakan alat digital untuk mendukung tugas-tugas pelengkap, sementara fungsi utama notaris tetap dilakukan secara langsung. Keraguan klien terhadap metode digital dan kesiapan organisasi juga disebutkan sebagai risiko transisi yang perlu ditangani melalui pelatihan staf, manajemen perubahan, dan penerapan sistem secara bertahap. Temuan dari studi ini memberikan kontribusi terhadap diskursus teknologi hukum di Asia Tenggara dengan menyajikan model transformasi digital yang menyeimbangkan antara inovasi dan kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini mengisi kekosongan dalam literatur dengan mengaplikasikan pemodelan keuangan dan pendekatan empiris pada sektor jasa hukum yang jarang dieksplorasi. Hasilnya menunjukkan bahwa digitalisasi yang terpilih dan terencana dapat meningkatkan efisiensi sumber daya dan kualitas layanan tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Kesimpulannya, meskipun transformasi digital penuh masih tergantung pada ketentuan hukum, adopsi strategis teknologi digital untuk tugas-tugas pelengkap secara signifikan dapat memperkuat stabilitas keuangan dan kualitas layanan kantor notaris di Indonesia. Praktisi, regulator, dan pembuat kebijakan dapat langsung memanfaatkan temuan ini untuk memodernisasi infrastruktur layanan hukum dalam kerangka hukum yang sudah ada.