Salah satu kebijakan yang berpihak kepada kepentingan lingkungan adalah UU No
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang didalamnya memuat ketentuan tentang
penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perencanaan tata ruang wilayah kota
harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya
sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan
RTH privat dimana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal
30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat. Ketentuan
tersebut juga dimuat dalam Permen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Namun
fakta di lapangan menyatakan bahwa keberadaan RTH yang jauh dari proporsi
ideal, kekuatan pasar yang dominan merubah fungsi lahan sehingga keberadaan
RTH semakin terpinggirkan bahkan diabaikan fungsi dan manfaatnya. Selain itu
permasalahan penyediaan RTH publik tidak dapat diterapkan secara konstan di tiap
wilayah seluas minimal 20% luas wilayah kota dikarenakan adanya perbedaan
tipologi kota. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji aspek penyediaan
ruang terbuka hijau publik pada kawasan perkotaan otonomi dengan menghitung
berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah
penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air dengan pertimbangan jasa
lingkungan dari penyediaan RTH tersebut.
Lingkup penelitian merupakan wilayah Kota Langsa yang merupakan kota
berukuran kota menengah berstatus otonomi. Kajian ini dilakukan karena belum
teridentifikasinya RTH publik yang ada. Hal lainnya adalah untuk mengevaluasi
aspek-aspek penyediaan RTH publik dengan membandingkan antara ketersediaan
terhadap kebutuhan RTH publik. Penelitian ini menggunkaan metode kuantitatif
dengan teknik analisis spasial SIG (Sistem Informasi Geografis), analisis
perhitungan kebutuhan RTH publik dan statistik deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Kota Langsa dengan ukuran kota
menengah merupakan kota otonomi yang penetapan luas RTH publiknya saat ini
kurang tepat. Berdasarkan perhitungan kebutuhan RTH publik dilihat dari luasii
wilayah menghasilkan kebutuhan luas yang sangat besar dibandingkan dengan
kebutuhan RTH bila dilihat dari jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, luasan
berdasarkan kebutuhan air. Hal ini sangat sulit untuk dicapai, dimana terdapat
selisih yang cukup besar antara luasan ketersediaan potensial terhadap ketentuan
minimal 20% dari luas wilayah kota. Hasil analisis menunjukkan luasan kebutuhan
RTH publik berdasarkan jumlah penduduk, berdasarkan kebutuhan oksigen, dan
berdasarkan kebutuhan air cenderung lebih memungkinkan untuk dicapai bila
dilihat dari karakteristik Kota Langsa, dan ketersediaan potensial RTH publik Kota
Langsa mencukupi luasan RTH publik yang dibutuhkan untuk memenuhi porsi
RTH di Kota Langsa.
Perpustakaan Digital ITB