digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Salah satu kebijakan yang berpihak kepada kepentingan lingkungan adalah UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang didalamnya memuat ketentuan tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat dimana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat. Ketentuan tersebut juga dimuat dalam Permen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Namun fakta di lapangan menyatakan bahwa keberadaan RTH yang jauh dari proporsi ideal, kekuatan pasar yang dominan merubah fungsi lahan sehingga keberadaan RTH semakin terpinggirkan bahkan diabaikan fungsi dan manfaatnya. Selain itu permasalahan penyediaan RTH publik tidak dapat diterapkan secara konstan di tiap wilayah seluas minimal 20% luas wilayah kota dikarenakan adanya perbedaan tipologi kota. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji aspek penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan perkotaan otonomi dengan menghitung berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air dengan pertimbangan jasa lingkungan dari penyediaan RTH tersebut. Lingkup penelitian merupakan wilayah Kota Langsa yang merupakan kota berukuran kota menengah berstatus otonomi. Kajian ini dilakukan karena belum teridentifikasinya RTH publik yang ada. Hal lainnya adalah untuk mengevaluasi aspek-aspek penyediaan RTH publik dengan membandingkan antara ketersediaan terhadap kebutuhan RTH publik. Penelitian ini menggunkaan metode kuantitatif dengan teknik analisis spasial SIG (Sistem Informasi Geografis), analisis perhitungan kebutuhan RTH publik dan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Kota Langsa dengan ukuran kota menengah merupakan kota otonomi yang penetapan luas RTH publiknya saat ini kurang tepat. Berdasarkan perhitungan kebutuhan RTH publik dilihat dari luasii wilayah menghasilkan kebutuhan luas yang sangat besar dibandingkan dengan kebutuhan RTH bila dilihat dari jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, luasan berdasarkan kebutuhan air. Hal ini sangat sulit untuk dicapai, dimana terdapat selisih yang cukup besar antara luasan ketersediaan potensial terhadap ketentuan minimal 20% dari luas wilayah kota. Hasil analisis menunjukkan luasan kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah penduduk, berdasarkan kebutuhan oksigen, dan berdasarkan kebutuhan air cenderung lebih memungkinkan untuk dicapai bila dilihat dari karakteristik Kota Langsa, dan ketersediaan potensial RTH publik Kota Langsa mencukupi luasan RTH publik yang dibutuhkan untuk memenuhi porsi RTH di Kota Langsa.