COVID-19 adalah penyakit yang ditularkan melalui udara dan ditetapkan menjadi
pandemi karena menyebar dengan sangat cepat di seluruh dunia. Sebagai akibatnya,
banyak industri yang terdampak, salah satunya konstruksi. Banyak proyek
mengalami keterlambatan dan peningkatan biaya proyek. Selain itu, proses
pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas juga terdampak. Berbagai
upaya dilakukan pemerintah dengan menerbitkan peraturan dan kebijakan agar
penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan selama pandemi COVID-19. Hal
ini mengakibatkan konsultan pengawas harus melakukan adaptasi agar kegiatan
dan tugas dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk
memperoleh gambaran dampak pandemi COVID-19 terhadap kegiatan
pengawasan dan mengidentifikasi faktor penting dalam adaptasi kebiasaan baru
pengawasan konstruksi berdasarkan perspektif konsultan pengawas. Pengumpulan
data dilakukan dengan melakukan penyebaran kuesioner dan wawancara kepada
personil konsultan pengawas berdasarkan pengalaman sebelum dan selama
pandemi COVID-19. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif diperoleh
hasil bahwa mayoritas konsultan pengawas melakukan adaptasi penerapan
teknologi komunikasi dan pengaturan personil di lapangan selama pandemi
COVID-19. Jarang ditemukan pengawas konstruksi yang melalukan adendum
kontrak pengawasan. Terdapat perbedaan pelaksanaan tugas pengawasan
konstruksi antara sebelum dan selama pandemi, ada 17 tugas yang tidak
dilaksanakan dengan baik disebabkan pandemi COVID-19. Ada 5 tugas yang
dilaksanakan dengan baik. Sebanyak 4 tugas tambahan yang diusulkan pada
kegiatan pengawasan K3 proyek. Unsur-unsur yang perlu untuk dijadikan perhatian
oleh konsultan pengawas antara lain rapat persiapan pelaksanaan kontrak,
permohonan memulai pekerjaan, survei bersama dan inspeksi bersama,
pengawasan pekerjaan yang sementara berjalan, pengawasan spesifikasi teknis,
pendampingan dan pengawasan Action Plan kontraktor, rapat secara berkala, dan
penerapan protokol kesehatan COVID-19. Sebagai kesimpulan, adaptasi konsultan
pengawas berpengaruh terhadap kinerja proyek, terutama pada kinerja K3 proyek.
Usulan untuk pengembangan pengawasan ke depan adalah dengan menambahkan
klausul kondisi khusus seperti pandemi pada kontrak konstruksi. Selain itu
penggunaan teknologi pengawasan seperti drone atau CCTV sebaiknya dimasukkan
ke dalam kontrak pengawasan sehingga mempermudah pemilik proyek untuk
mengetahui progres pelaksanaan proyek. Apabila proyek mengalami keterlambatan
dan kontrak pengawasan telah usai, diharapkan agar kontrak pengawasan
diperpanjang oleh pemilik proyek dengan tujuan untuk mengawasi kondisi proyek
yang kritis. Untuk menunjang kegiatan dan tugas pengawasan adalah koordinasi
dan kerja sama yang baik antara pihak yang terlibat proyek. Kepatuhan terhadap
protokol kesehatan terkait COVID-19 juga berperan penting terhadap pelaksanaan
proyek.
Perpustakaan Digital ITB