digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVID-19 adalah penyakit yang ditularkan melalui udara dan ditetapkan menjadi pandemi karena menyebar dengan sangat cepat di seluruh dunia. Sebagai akibatnya, banyak industri yang terdampak, salah satunya konstruksi. Banyak proyek mengalami keterlambatan dan peningkatan biaya proyek. Selain itu, proses pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas juga terdampak. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dengan menerbitkan peraturan dan kebijakan agar penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan selama pandemi COVID-19. Hal ini mengakibatkan konsultan pengawas harus melakukan adaptasi agar kegiatan dan tugas dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk memperoleh gambaran dampak pandemi COVID-19 terhadap kegiatan pengawasan dan mengidentifikasi faktor penting dalam adaptasi kebiasaan baru pengawasan konstruksi berdasarkan perspektif konsultan pengawas. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penyebaran kuesioner dan wawancara kepada personil konsultan pengawas berdasarkan pengalaman sebelum dan selama pandemi COVID-19. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif diperoleh hasil bahwa mayoritas konsultan pengawas melakukan adaptasi penerapan teknologi komunikasi dan pengaturan personil di lapangan selama pandemi COVID-19. Jarang ditemukan pengawas konstruksi yang melalukan adendum kontrak pengawasan. Terdapat perbedaan pelaksanaan tugas pengawasan konstruksi antara sebelum dan selama pandemi, ada 17 tugas yang tidak dilaksanakan dengan baik disebabkan pandemi COVID-19. Ada 5 tugas yang dilaksanakan dengan baik. Sebanyak 4 tugas tambahan yang diusulkan pada kegiatan pengawasan K3 proyek. Unsur-unsur yang perlu untuk dijadikan perhatian oleh konsultan pengawas antara lain rapat persiapan pelaksanaan kontrak, permohonan memulai pekerjaan, survei bersama dan inspeksi bersama, pengawasan pekerjaan yang sementara berjalan, pengawasan spesifikasi teknis, pendampingan dan pengawasan Action Plan kontraktor, rapat secara berkala, dan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Sebagai kesimpulan, adaptasi konsultan pengawas berpengaruh terhadap kinerja proyek, terutama pada kinerja K3 proyek. Usulan untuk pengembangan pengawasan ke depan adalah dengan menambahkan klausul kondisi khusus seperti pandemi pada kontrak konstruksi. Selain itu penggunaan teknologi pengawasan seperti drone atau CCTV sebaiknya dimasukkan ke dalam kontrak pengawasan sehingga mempermudah pemilik proyek untuk mengetahui progres pelaksanaan proyek. Apabila proyek mengalami keterlambatan dan kontrak pengawasan telah usai, diharapkan agar kontrak pengawasan diperpanjang oleh pemilik proyek dengan tujuan untuk mengawasi kondisi proyek yang kritis. Untuk menunjang kegiatan dan tugas pengawasan adalah koordinasi dan kerja sama yang baik antara pihak yang terlibat proyek. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan terkait COVID-19 juga berperan penting terhadap pelaksanaan proyek.