Penelitian ini mengevaluasi dan membandingkan kerangka regulasi kelaikudaraan pesawat Vertical Take-Off and Landing (VTOL)/electric VTOL (eVTOL) dari tiga otoritas, yaitu European Union Aviation Safety Agency (EASA) melalui SC-VTOL, Federal Aviation Administration (FAA) melalui pendekatan powered-lift dan AC 21.17-4, serta Civil Aviation Administration of China (CAAC) melalui special conditions berbasis kasus (mis. EH216-S). Analisis dilakukan dengan studi dokumen dan analisis isi kualitatif, dilengkapi pemetaan silang (crosswalk) antar-subpart serta penyusunan indikator tingkat detail persyaratan (Level 1–4) pada Subpart A–G untuk mengkarakterisasi tingkat eksplisititas arahan kepatuhan pada level pasal utama.
Hasil menunjukkan bahwa EASA menyediakan kerangka yang relatif terstruktur melalui objektif keselamatan dan desain serta pengelompokan berbasis risiko (Basic/Enhanced), FAA menekankan kriteria berbasis kinerja (performance-based) dan fleksibilitas penetapan certification basis melalui Means/Methods of Compliance (MoC) yang diusulkan pemohon dan diterima otoritas, sedangkan CAAC menampilkan pendekatan berbasis kasus dengan penekanan yang lebih kuat pada aspek sistem dan batasan operasi unmanned aircraft system untuk konfigurasi tertentu. Secara agregat pada Subpart A–G, indeks tingkat detail berada pada 55,36% (EASA), 59,52% (FAA), dan 61,01% (CAAC), yang diinterpretasikan sebagai kepadatan detail pada pasal utama dan bukan ukuran “lebih aman”.
Berdasarkan sintesis temuan kualitatif dan kuantitatif, pendekatan FAA direkomendasikan sebagai rujukan utama (baseline) pada fase awal penyusunan regulasi VTOL Indonesia karena konsistensi logika kepatuhan performance-based dan keterkaitannya dengan parameter pembuktian kepatuhan; EASA digunakan sebagai referensi pelengkap untuk pengelompokan risiko; dan elemen CAAC dimanfaatkan sebagai rujukan jalur unmanned yang dapat dipetakan dengan regulasi UAV nasional (mis. CASR 22). Rekomendasi implementasi mencakup adopsi kerangka sertifikasi bertingkat, penegasan batas applicability dan kapasitas kursi konservatif (?6) sebagai baseline awal, serta pengembangan mekanisme MoC dan kapasitas evaluasi kepatuhan secara bertahap sesuai konteks operasional Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB