digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemilihan pembatas jalan raya di Indonesia saat ini masih didasarkan pada bukti komparatif yang terbatas, meskipun pembatas kabel, pagar pengaman W-beam, dan pembatas beton semuanya diakui dalam peraturan lalu lintas jalan nasional. Penelitian ini mengatasi kesenjangan tersebut dengan membuat dan membandingkan model tabrakan elemen hingga dari pembatas kabel dan pagar pengaman balok-W, yang masing-masing ditabrak oleh mobil sedan Toyota Camry model 2012 dalam kondisi uji TB32 yang ditentukan dalam EN 1317 (110 km/jam, 20°, 1.500 kg). Kedua simulasi dijalankan di Ansys LS-DYNA dan validitasnya diverifikasi melalui perilaku keseimbangan energi serta waktu intrusi sebelum hasilnya dapat diandalkan. Data percepatan dari setiap uji coba disaring — menggunakan filter Butterworth empat kutub tanpa fase berfrekuensi 13 Hz untuk Indeks Keparahan Percepatan (ASI), dan filter CFC60 untuk saluran kecepatan — serta digunakan untuk menghitung probabilitas cedera penumpang berdasarkan model korelasi Meng dan Untaroiu (2020). Penghalang kabel menghasilkan ASI sebesar 4,328, yang berarti probabilitas cedera AIS3+ berkisar antara 0,066 (paha) hingga 0,999 (dada). Pagar pengaman W-beam menunjukkan kinerja yang jauh lebih buruk dalam hal ini, dengan ASI mencapai 45,684 dan secara efektif probabilitas 1 di setiap bagian tubuh yang dievaluasi. Menariknya, pagar pengaman tersebut lebih efektif dalam meredam energi kinetik kendaraan: dalam waktu 79 ms, kecepatan mobil telah berkurang menjadi 27,288 m/s dan energinya menjadi 424,6 kJ, dibandingkan dengan 29,031 m/s dan 482,8 kJ untuk penghalang kabel. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pagar pengaman tipe W-beam lebih kaku dan mampu menyerap lebih banyak energi dari benturan, kekakuan yang sama justru menimbulkan beban deselerasi yang jauh lebih berat bagi penumpang — sehingga pagar kabel menjadi pilihan yang lebih aman di antara keduanya dalam skenario tabrakan spesifik ini. Temuan-temuan ini dimaksudkan untuk mendukung pembahasan kebijakan di masa mendatang mengenai standar pagar pengaman untuk jalan tol di Indonesia.