digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








DAFTAR PUSTAKA ANNISA NURFITRI
EMBARGO  2029-08-10 

LAMPIRAN ANNISA NURFITRI
EMBARGO  2029-08-10 

Keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah dan rendahnya kemampuan ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah mendorong munculnya mikrokredit sanitasi sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur sanitasi rumah tangga. Di Indonesia, salah satu implementasi program ini diinisiasi Water.org bersama Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KOMIDA) sejak tahun 2014 dan telah menyalurkan kredit air minum dan sanitasi lebih dari Rp250 miliar kepada sekitar 70.000 nasabah. Ketahanan program ini menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat skema pemberdayaan berbasis kredit lain di Indonesia, seperti Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam PNPM Mandiri Perdesaan, kehilangan arah begitu payung hukum dan pendanaannya dicabut pemerintah, sementara mikrokredit sanitasi KOMIDA-Water.org tidak pernah memiliki penopang tersebut sejak awal namun tetap berjalan hingga saat ini. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengaturan kelembagaan yang memungkinkan program bertahan secara mandiri, yang tidak dapat dijelaskan semata melalui modal sosial atau partisipasi masyarakat. Penelitian ini menelusuri bagaimana faktor eksogen membentuk arena aksi dan pola interaksi antaraktor, serta bagaimana kombinasi aturan formal dan mekanisme informal bekerja sebagai satu mekanisme kelembagaan yang saling melengkapi dalam menopang kinerja program, melalui kerangka Institutional Analysis and Development (IAD) dari Elinor Ostrom, dengan studi kasus mikrokredit sanitasi KOMIDA Cabang Cibeunying di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data kuantitatif deskriptif sebagai pendukung, melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan kelembagaan serta kuesioner tertutup dan wawancara singkat terhadap rumah tangga penerima kredit sanitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan akses lembaga keuangan formal, kondisi topografis wilayah, karakteristik ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah, basis keanggotaan KOMIDA yang berorientasi pada perempuan, serta kesenjangan antara tata kelola demokratis dalam peraturan perkoperasian dan sentralisasi kewenangan di KOMIDA Pusat menjadi faktor eksogen yang membentuk dua situasi aksi yang saling bertaut yakni di tingkat kelembagaan antara KOMIDA Pusat dan Water.org, serta tingkat operasional di Cabang Cibeunying tempat kendali formal Manajer Cabang berjalan berdampingan dengan mekanisme informal berupa kepercayaan personal dan peran Ketua Kumpulan. Kombinasi keduanya bekerja sebagai mekanisme kelembagaan yang saling mengisi celah, dimana kewenangan formal menyediakan struktur dan legitimasi prosedural, sementara mekanisme informal mengisi celah verifikasi rekam jejak dan pengawasan kepatuhan pembayaran yang tidak terjangkau aturan formal semata. Pola inilah yang menghasilkan tingkat kredit bermasalah yang relatif rendah dan perluasan akses pembiayaan tanpa agunan, meskipun masih menyisakan celah pada verifikasi kualitas konstruksi, keadilan distribusi risiko tanggung renteng, serta akuntabilitas terhadap anggota. Temuan ini sejalan dengan kajian mikrofinansial terdahulu mengenai jaminan sosial sebagai pengganti agunan formal, namun berkontras dengan skema kredit kelompok pemerintah yang kehilangan arah begitu payung hukumnya berakhir, karena keberlangsungan mikrokredit sanitasi KOMIDA justru bertumpu pada mekanisme pola kelembagaan formal-informal itu sendiri, bukan pada organisasi atau skema kerja sama tertentu, sehingga lebih tepat dimaknai sebagai program yang bertahan hingga saat penelitian dilakukan, bukan yang telah teruji keberlanjutannya dalam jangka panjang. Dengan demikian, penelitian ini memperluas penerapan kerangka IAD, yang selama ini lebih banyak digunakan pada kajian pengelolaan sumber daya bersama, ke dalam konteks pembiayaan layanan dasar berbasis rumah tangga. Secara praktis, penelitian ini memberikan masukan bagi KOMIDA dan Water.org dalam memperkuat verifikasi teknis dan proporsionalitas tanggung renteng, serta bagi pemerintah pusat dan daerah untuk hadir secara saling melengkapi, misalnya melalui skema penjaminan risiko kredit dan pencatatan capaian program ke basis data sanitasi daerah.