Sekitar 1,3 juta Ha (2009) luas kawasan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, atau sekitar 26% luas administratif provinsi, tidak terakomodasi dalam
kebijakan dan strategi penataan ruang Provinsi Kalimantan Selatan 2010-2030. Selain itu, di dalam rencana pola ruangnya juga tidak teralokasi kawasan
peruntukan pertambangan, yang berarti pada tahun 2030 tidak ada kawasan pertambangan, kecuali dengan mengganti fungsi budidaya lain. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan alternatif kebijakan dan strategi penataan ruang dalam rangka mengakomodasi kegiatan sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Akibat tidak terakomodasinya sektor pertambangan dalam RTRWP Kalimantan Selatan 2010-2030 akan menimbulkan konflik pemanfaatan ruang antara sektor pertambangan dengan sektor lain apabila Raperda RTRWP tersebut telah ditetapkan, dimana 58,3% kawasan pertambangan saat ini berada dalam kawasan hutan. Dengan melakukan analisis spasial dan analisis kebijakan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka
disimpulkan bahwa pemerintah daerah tidak benar-benar mempertimbangkan data potensi sektor pertambangan dalam penyusunan RTRWP dan alokasi kawasan pertambangan dalam rencana pola ruang merupakan salah satu bentuk akomodasi
kepentingan sektor pertambangan. Akomodasi kepentingan yang saat ini belum tertuang dalam rencana tata ruang wilayah dapat dilakukan setelah 5 tahun pertama diberlakukannya Perda RTRW pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang. Terkait dengan perundang-undangan sektor yang mendukung penyusunan RTRWP, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antar sektor supaya tidak
terjadi lagi peraturan yang saling tumpang tindih dan menghambat satu sama lain.
Perpustakaan Digital ITB