Dasar Pendaftaran tanah merupakan fondasi utama dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang efektif, akurat, dan berkelanjutan. Di Indonesia, Peta Pendaftaran menjadi representasi spasial resmi dari bidang tanah yang telah terdaftar, namun kualitas data spasial yang tersimpan menunjukkan variasi kualitas akibat perbedaan metode, regulasi, dan pendekatan teknis dari waktu ke waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi periodisasi regulasi terkait pengukuran dan pemetaan bidang tanah, menganalisis perubahan pelaksanaannya, serta mengevaluasi karakteristik output spasial dalam pembuatan Peta Pendaftaran. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan strategi historis dan analitis. Data diperoleh melalui studi dokumen regulaasi, dokumen historis, analisis spasial, dan wawancara dengan narasumber ahli. Proses analisis mencakup tiga parameter utama, yaitu peta dasar (base map), metode pengukuran dan pemetaan bidang, serta proses plotting Peta Pendaftaran. Penelitian ini mengidentifikasi lima periode utama yang memengaruhi kualitas data spasial, yaitu: 1. sebelum UUPA, 2. 1961–1997, 3. 1997–2017, 4. 2017–2022, dan 5. 2023 s.d sekarang. Setiap periode menunjukkan karakteristik teknis yang berbeda, mulai dari penggunaan sistem koordinat lokal hingga integrasi teknologi UAV dan referensi geospasial modern (SRGI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pendekatan periodisasi menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas spasial antar bidang sehingga berakibat tumpang tindih, dan ketidaksesuaian posisi bidang dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perkembangan historis dan teknis pendaftaran tanah sangat penting sebagai dasar dalam upaya validasi dan modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB