digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Era otonomi daerah yang telah bergulir membuat sebagian Daerah merasa kesulitan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pemrograman penanganan jalan yang menjadi kewenangannya. Hal ini terjadi sebagai akibat dari adanya kehilangan sumber pendanaan yang biasanya sudah ditentukan alokasi dan besaran penggunaannya dari Pemerintah Pusat. Penelitian ini merumuskan suatu model alokasi dana terbatas untuk penanganan jalan tahunan pada Jalan Kota di era otonomi daerah. Model alokasi dana yang menggunakan metoda sederhana dalam menilai kondisi kerusakan jalan ini diterapkan pada beberapa skenario ketersediaan dana yang terbatas, untuk itu maka tidak semua kebutuhan penanganan ruas jalan dapat didanai sehingga perlu ditentukan suatu skala prioritas. Hasil penerapan model alokasi dana terbatas pada penanganan jalan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dengan ketersediaan dana 75% Fiscal Need, dihasilkan jalan dengan kondisi baik sepanjang 121.489 m (42,33% panjang jalan dalam daftar kebutuhan) yang diperoleh dari penanganan rutin pada 14.328 m jalan baik, penanganan berkala pada 39.287 m jalan sedang, peningkatan pada 14.724 m jalan rusak, dan rekonstruksi pada 53.150 m jalan rusak berat. Skenario alokasi dana 50% Fiscal Need menghasilkan jalan dengan kondisi baik sepanjang 51.119 m (17,81% panjang jalan dalam daftar kebutuhan) yang diperoleh dari penanganan rutin kepada 14.328 m jalan baik, penanganan berkala pada 4.463 m jalan sedang, peningkatan pada 6.700 m jalan rusak, dan rekonstruksi pada 25.628 m jalan rusak berat. Skenario alokasi dana 25% Fiscal Need menghasilkan jalan dengan kondisi baik sepanjang 29.004 m (10,12% panjang jalan dalam daftar kebutuhan) yang diperoleh dari penanganan rutin kepada 14.328 m jalan baik dan rekonstruksi pada 14.716 m jalan rusak berat. Dalam setiap skenario, Jalan yang tidak mendapat alokasi dana penanganan sesuai kondisi ditangani dengan pemeliharaan rutin.