digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-COVER.pdf


2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-BAB 1.pdf

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-BAB 2.pdf

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-BAB 3.pdf

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-BAB 4.pdf

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-BAB 5.pdf

2008 TS PP NURHADI MULYONO 1-PUSTAKA.pdf

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan hanya menyebutkan besaran maksimum pemberian pengurangan yang diperbolehkan, sehingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dalam menentukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi korban gempa bumi sebesar yakni 100% untuk yang rumahnya roboh atau rusak berat, rusak sedang sebesar 85% dan rusak ringan sebesar 75% didasarkan pada kesepakatan antara pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Bantul. Penentuan besarnya insentif yang diberikan perlu, dasar yang objektif sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan cluster analysis diperoleh lima kelompok wajib pajak yang mempunyai karakteristik yang mirip, sehingga besarnya pemberian insentif dapat diberikan mengacu kepada karakteristik dari tiap kelompok tersebut. Masing-masing kelompok, yang di dalamnya terdapat kumpulan wajib pajak dengan karakteristik mirip, menerima insentif yang besarnya sama. Insentif ini berjenjang untuk kelompok yang lainnya sehingga akan menjadi lebih objektif dengan mempertimbangkan berbagai variabel yang mempengaruhinya. Pemberian insentif untuk wajib pajak pada lokasi yang tidak diambil sampelnya menggunakan metode interpolasi kriging, setelah diketahui hubungan spasial dari tiap objek pajak dengan analisis variogram. Metode interpolasi ini diperlukan karena tidak memungkinkan untuk pengambilan seluruh data dari lokasi gempa.