Kecamatan Sumur Bandung secara geografis merupakan salah satu kecamatan yang berada di
pusat Kota Bandung dengan intensitas kegiatan Masyarakat yang cukup tinggi serta menjadi lokasi
pusat administrasi kota tersebut. Dapat diketahui bahwa pada sebuah kota tidak akan terlepas dari
masyarakat penyandang disabilitas yang menghuni kota tersebut, dan menurut John c. Maxwell
(1995) kaum disabilitas adalah seseorang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang
dapat memberi rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak atau
normal, gangguan tersebut dikarenakan terdapat sebuah masalah pada fungsi tubuh atau
strukturnya. Mengingat Aspek Fisik, Sosial, dan Ekonomi adalah aspek yang menjadi landasan
terbentuknya suatu ruang dan/atau kota, maka dari itu sektor perbankan yang merupakan elemen
dari aspek ekonomi memiliki peran sangat penting dalam dalam lingkup Perencanaan Wilayah
Dan Kota. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6
/POJK.07/2022 bahwasanya pelayanan yang diberikan oleh perbankan harus memberikan
pelayanan yang optimal serta kemudahan bagi penyandang disabilitas. Selain itu pada tahun 2019
Kota Bandung telah tergabung dengan 27 Kota lainnya di Indonesia sebagai Kota Inklusif dan
berkomitmen untuk menjadi kota yang mudah diakses untuk Kaum Idsabilitas dan Lansia. Untuk
itu perlu diketahui tingkat aksesibilitas sarana perbankan menurut persepsi kaum disabilitas, agar
setiap stakeholder dapat mengetahui sejauh mana sektor perbankan Kota Bandung terhadap kaum
disabilitas