digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








DAFTAR PUSTAKA Fikri Abdurrahman Haidar
EMBARGO  2028-01-10 

LAMPIRAN Fikri Abdurrahman Haidar
EMBARGO  2028-01-10 

Pasca Perjanjian Paris, Indonesia telah menyampaikan komitmen penurunan emisi GRK melalui NDC di 2016 dan diperbarui di 2022 melalui ENDC. Sebelumnya, Indonesia telah menyatakan komitmen serupa melalui Perpres No.61/2011. Setiap kali Indonesia membuat komitmen baru, tingkat emisi di tahun komitmen tersebut selalu lebih tinggi dibandingkan tingkat emisi di tahun komitmen sebelumnya. Pada ENDC, sektor energi merupakan penghasil emisi tertinggi kedua di 2010 dan diproyeksikan menjadi yang tertinggi di 2030. Berdasarkan hal tersebut, sektor energi seharusnya memegang peran kunci upaya penurunan emisi dan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan merupakan salah satu caranya. Namun hingga tahun 2023, bauran energi terbarukan masih rendah. Sebenarnya, rencana pemanfaatan energi terbarukan telah masuk dalam RPJPN Tahun 2005-2025 serta KEN di 2006. Namun ketika dikaitkan dengan komitmen tersebut, pemanfaatan energi terbarukan belum mampu menggantikan energi fosil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan energi terbarukan dalam upaya penurunan emisi GRK di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis naratif dan analisis implementasi kebijakan publik. Temuan dari penelitian ini adalah kebijakan energi terbarukan telah ada sejak 1974 melalui Keppres No.16/1974 dan rencana pemanfaatan energi terbarukan telah masuk dalam KEN sejak 2006 dan RPJPN Tahun 2005-2025. Selanjutnya, analisis naratif pada rentang waktu implementasi komitmen penurunan emisi menemukan bahwa terjadi berbagai hal dalam implementasi kebijakan energi terbarukan, seperti rendahnya capaian program percepatan pembangunan pembangkit listrik, konflik proyek PLTP, belum adanya peta jalan pensiun dini PLTU, serta penghapusan skema ekspor listrik PLTS Atap. Lalu, pada analisis implementasi kebijakan publik diketahui bahwa terjadi inkonsistensi antara kebijakan dengan implementasinya, ketidakpatuhan pemerintah pada peraturan, kebijakan menimbulkan disinsentif bagi masyarakat, serta kewenangan urusan energi terbarukan terfragmentasi dalam pemerintah. Terakhir, investasi di bidang energi terbarukan belum mempengaruhi tingkat emisi GRK karena realisasi investasi membutuhkan beberapa tahun pasca komitmen dibuat, investasi energi terbarukan tidak cukup besar untuk dapat menggantikan peran energi fosil, harga jual listrik energi terbarukan tidak bersaing, dan pemanfaatan pembangkit listrik batu bara terus meningkat.