Proses penelitian permohonan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan perkebunan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dilaksanakan secara optimal. Keterbatasan data yang dimiliki internal DJP, jarak aktiva tetap perkebunan yang dilakukan penilaian kembali, batas waktu penyelesaian, dan tidak adanya ketentuan formal mengatur nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menjadi kendala yang menyebabkan proses tersebut sangat bergantung pada penilaian yang dilakukan perusahaan jasa penilai tanpa ada interaksi langsung terhadap aktiva tetap maupun nilai pasar atau nilai wajarnya.Penelitian ini mencoba melakukan kajian atas alat bantu yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kendala-kendala diatas. Interpretasi digital dengan melakukan klasifikasi multispektral dan interpretasi visual dengan melakukan penghitungan pohon sesuai dengan kelasnya pada citra ikonos diharapkan dapat mengidentifikasi dan menghasilkan data spasial aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali secara lebih cepat dan efisien. Setelah itu dilakukan analisis luas perkelas aktiva tetap perkebunan kelapa sawit yang dihasilkan dari hasil klasifikasi multispektral dan luas hasil perkalian jumlah pohon dengan rata-rata hitung luas/pohon yang kemudian dibandingkan dengan data referensi berupa peta kebun Wajib Pajak. Sementara untuk penentuan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap dilakukan kajian teknis dengan metode deskriptif analitis pemanfaatan NJOP untuk menjadi standar nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap.Analisis beda luas dilakukan dengan menggunakan batas toleransi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ/2000, yaitu 10%. Untuk luas hasil perkalian jumlah pohon dengan rata-rata hitung luas/pohon juga dilakukan uji statistik berupa uji t-test, dengan tujuan untuk mengetahui signifikansi beda luas dengan luas referensi.Hasil penelitian ini adalah interpretasi digital tidak cocok digunakan dalam mengidentifikasi luasan tutupan lahan aktiva tetap perkebunan sawit dimana tingkat kesalahan klasifikasi sangat besar sehingga tidak memenuhi batas toleransi 10%, sedangkan luas hasil perkalian jumlah pohon dengan rata-rata hitung luas/pohon sesuai dengan uji t-test menunjukkan tidak ada perbedaan luas yang signifikan dengan data referensi dan memenuhi batas toleransi 10%. Sementara kajian teknis atas NJOP menghasilkan kesimpulan bahwa NJOP dapat menjadi pilihan untuk digunakan sebagai standar nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali apabila nilai pasar atau nilai wajar ternyata tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.