Studi ini mengeksplorasi kelayakan daur ulang kemasan plastic pestisida dari
lokasi perkebunan di Indonesia, dengan fokus pada aspekteknis, ekonomi, dan
regulasi. Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan mengevaluasi efektivitas
proses pembersihan dalam menghilangkan residu pestisida untuk memastikan
kualitas bahan daur ulang. Selain itu, kemasan yang mengandungbahan daur ulang
diuji menggunakan prosedur pengujian standar terhadap kualitas kemasan dan uji
permeabilitas dengan produk pestisida. Analisis kelayakan ekonomi dilakukan
dengan membandingkan total biaya kemasan plastic pestisida yang mengandung
bahan daur ulang dengan biaya kemasan yang terbuat dari bahan plastic murni.
Analisis regulasi menekankan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk
mengklasifikasikan ulang wadah limbah pestisida dari bahan beracun dan
berbahaya (B3) menjadi bahan tidak beracun dan berbahaya (non-B3) setelah
validasi efektivitas dari penerapan tiga kali pembilasan dalam menghilangkan
residu pestisida. Mengklasifikasikan ulang wadah bekas sebagai non-B3 akan
mengurangi biaya transportasi dari lokasi sumber, seperti perkebunan atau area
pertanian, ke lokasi pabrik pengolahan limbah, sehingga meningkatkan kelayakan
ekonomi dari daur ulang kemasan plastic pestisida. Bagian dari rekomendasi,
untuk melakukan uji produksi dengan ukuran wadah pestisida yang lebih besar
serta menaikkan persentase bahan daur ulang. Penelitian lebih lanjut untuk wadah
pestisida pada tanaman pertanian selain perkebunan juga direkomendasikan.
Perusahaan pestisida disarankan untuk mengadopsi proses daur ulang dan
membangun kepatuhan terhadap regulasi yang kuat. Studi ini menyimpulkan
bahwa daur ulang kemasan plastik pestisida dengan kandungan bahan daur ulang
sebesar 40% layak untuk dilakukan, asalkan parameter teknismemenuhistandar
dan kelayakan ekonomi juga tercapai dimana total biaya untuk kemasan dengan
bahan daur ulang tersebut lebih rendah dari pada harga kemasan dengan bahan
plastic murni. Kelayakanekonomiakandapatditingkatkanjikapemerintah Indonesia
mengklasifikasikan ulang wadah limbah sebagai bahan tidak berbahaya setelah
proses tiga kali pembilasan, sehingga mengurangi biaya transportasi