digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

BAB 5 Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Nanang Sugih Nugroho
PUBLIC Open In Flip Book Roosalina Vanina Viyazza

Studi ini mengeksplorasi kelayakan daur ulang kemasan plastic pestisida dari lokasi perkebunan di Indonesia, dengan fokus pada aspekteknis, ekonomi, dan regulasi. Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan mengevaluasi efektivitas proses pembersihan dalam menghilangkan residu pestisida untuk memastikan kualitas bahan daur ulang. Selain itu, kemasan yang mengandungbahan daur ulang diuji menggunakan prosedur pengujian standar terhadap kualitas kemasan dan uji permeabilitas dengan produk pestisida. Analisis kelayakan ekonomi dilakukan dengan membandingkan total biaya kemasan plastic pestisida yang mengandung bahan daur ulang dengan biaya kemasan yang terbuat dari bahan plastic murni. Analisis regulasi menekankan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasikan ulang wadah limbah pestisida dari bahan beracun dan berbahaya (B3) menjadi bahan tidak beracun dan berbahaya (non-B3) setelah validasi efektivitas dari penerapan tiga kali pembilasan dalam menghilangkan residu pestisida. Mengklasifikasikan ulang wadah bekas sebagai non-B3 akan mengurangi biaya transportasi dari lokasi sumber, seperti perkebunan atau area pertanian, ke lokasi pabrik pengolahan limbah, sehingga meningkatkan kelayakan ekonomi dari daur ulang kemasan plastic pestisida. Bagian dari rekomendasi, untuk melakukan uji produksi dengan ukuran wadah pestisida yang lebih besar serta menaikkan persentase bahan daur ulang. Penelitian lebih lanjut untuk wadah pestisida pada tanaman pertanian selain perkebunan juga direkomendasikan. Perusahaan pestisida disarankan untuk mengadopsi proses daur ulang dan membangun kepatuhan terhadap regulasi yang kuat. Studi ini menyimpulkan bahwa daur ulang kemasan plastik pestisida dengan kandungan bahan daur ulang sebesar 40% layak untuk dilakukan, asalkan parameter teknismemenuhistandar dan kelayakan ekonomi juga tercapai dimana total biaya untuk kemasan dengan bahan daur ulang tersebut lebih rendah dari pada harga kemasan dengan bahan plastic murni. Kelayakanekonomiakandapatditingkatkanjikapemerintah Indonesia mengklasifikasikan ulang wadah limbah sebagai bahan tidak berbahaya setelah proses tiga kali pembilasan, sehingga mengurangi biaya transportasi